Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa 37 Kg Sabu Bersumpah Tak Bersalah dan Siap Terima Azab

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa 37 Kg Sabu Bersumpah Tak Bersalah dan Siap Terima Azab

RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS – Suci Ramadianto, terdakwa kepemilikan 37 kilogram sabu, berulang kali bersumpah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis bahwa dirinya tidak bersalah. Suci menyatakan tidak melakukan jual-beli barang haram tersebut.

Sumpah itu disampaikannya dalam nota pembelaan atau pledoi pada Rabu (21/8/2019) dan Jumat (23/8/2019).

"Suci beberapa kali bersumpah atas nama Allah SWT bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan jual beli barang haram," ujar penasehat hukum Suci, Achmad Taufan, dan Ratho Priyosa.


Dalam pledoinya, Suci juga bersumpah kalau memang benar dirinya bersalah, maka dia siap menerima azab hingga tujuh turunan. Namun jika kesaksiannya benar dan dirinya tidak bersalah, maka dia bersumpah JPU dan penyidik diberi azab hingga tujuh turunan.

Pembacaan pledoi dilakukan Suci dengan khusuk hingga membuat seisi ruang sidang menjadi terharu. "Banyak pengunjung sidang yang meneteskan air mata mendengar peldoi terdakwa," kata Taufan.

Dalam pledoinya, Suci menceritakan bagaimana proses awal penangkapan dirinya sampai diadili di Pengadilan Negeri Bengkalis. Suci merasa dizalimi hingga dirinya dituntut dengan hukuman mati.

Selain Suci, empat terdakwa lain juga membacakan pledoi. Mereka adalah Iwan Irawan dan Rozali yang juga dituntut mati serta Surya Dharma dan Muhammad Aris yang dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Taufan menyebutkan, pembelaan dibacakan para terdakwa benar-benar dari hati nurani dan secara sadar. Pledoi dibacakan penasehat hukum secara bergantian selama tiga jam.

"Pledoi ini kami bacakan seluruhnya, tidak setengah-setengah mengingat perkara ini sangat serius demi mencari kebenaran materil. Dalam pledoi kami tuntaskan betapa lemahnya pembuktian penuntut umum dalam perkara yang akan menghilangkan tiga nyawa manusia," tutur Taufan.

Penasehat hukum juga menjelaskan tentang BAP yang dicabut oleh terdakwa. "Sudah sangat jelas terdakwa Suci Ramadianto tidak ada kaitannya dengan penemuan narkotika 37 Kg yang ditemukan dalam pompong," tegas Taufan.

Taufan menjelaskan sebelum ditemukan narkoba terlebih dahulu petugas Polairud dan warga melakukan penggeledahan yang disaksikan seluruh terdakwa. Saat penggeledahan awal, tidak ditemukan sabu-sabu seberat 37 kilogram hingga terdakwa diizinkan meninggalkan kapal.

Atas fakta itu, Taufan menilai tuntutan hukuman mati kepada tiga terdakwa dan hukuman 20 tahun penjara kepada dua terdakwa merupakan tuntutan yang luar basa fantastis dengan pembuktian yang lemah.

"Tuntutan yang bukan main namun dalam pembuktian kesalahan terdakwa, penuntut umum main-main. Dari tidak adanya petunjuk yang membuktikan bahwa para terdakwa bersalah dan masih banyak lagi kelemahan-kelemahan pembuktian. Tidak ada pemeriksaan alat bukti dalam persidangan oleh penuntut umum," papar Taufan.

JPU, kata Taufan, terjebak pada tuntutannya dengan membuat alur cerita bahwa terdakwa Suci dapat pesanan markotika dari Iwan yang saat ini di Lapas Rajabasa Lampung. Ketika diminta secara tegas untuk dihadirkan dalam persidangan, JPU mengatakan sesungguhnya tidak tahu apakah Iwan itu ada atau tidak.

"Jadi catatan hukum yang penting bagi kita semua, ketika penuntut umum dengan percaya diri meminta agar terdakwa dihukum mati atas sesuatu tindak pidana antara terdakwa dan seseorang bernama Iwan. Sementara penuntut umum ragu apakah sosok Iwan ini manusia atau hantu," jelas Taufan.

Taufan berkeyakinan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan semua nota pembelaan sesuai fakta persidangan sehingga dapat menemukan kebenaran materil dalam perkara. "Kami yakini bahwa para terdakwa tidak bersalah dan layak diputuskan dengan putusan bebas," tutur Taufan.

Diketahui, terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu pil happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu. Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB.

Petugas pun melakukan pengejaran dan menanyai awak kapal yang berada di pompong tersebut. Ada empat orang yang berada di kapal berbendera Indonesia tersebut. Saat ditanyakan mereka mengaku habis bahan bakar.

Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut. petugas melakukan pemeriksaan dan setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas.

Mereka juga meninggalkan nomor handphone untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan 37 bungkus berisi sabu-sabu.

Setelah mengetahui adanya barang haram tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba Polda Riau Polisi juga melakukan profilling dan membuat sketsa terhadap orang DPO tersebut.

Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa terdakwa berada di Jawa. Kelima terdakwa ditangkap di daerah Probolinggo setelah sebelumnya ke Bali.



Tags Narkoba