Perpusnas Siap Bantu Daerah Kembangkan Perpustakaan

Perpusnas Siap Bantu Daerah Kembangkan Perpustakaan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Dalam menjalankan amanat undang-undang tentang penyamarataan mendapatkan hak untuk membaca, pemerintah terus mensosialisasikan pengadaan perpustakaan di seluruh daerah. Bahkan pemerintah sudah meminta kepada kepala darah untuk membangun perpustakaan sampai ke desa-desa. 

Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional, Dra Addriati Zain M.Hum mengatakan, sesuai dengan undang-undang 43 tahun 2007, masyarakat harus mendapatkan hak untuk membaca. Termasuk mendapatkan informasi sampai ke tingkat desa.

“Dengan adanya anggaran dari desa, bisa pengembangan perpustakaan di desa. Dan perpustakaan nasional (Perpusnas), menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk pengembangan berbagai perpustaak pembangunan gedung rehabilitasi, dan koleksi,” ujar Addriati, saat menajdi narasumber pada acara sosialisasi Sosialisasi undang-undang nomor 13 tahun 2019, di Hotel Pengaran Pekanbaru, Kamis (22/8/2019).


“Selain untuk penganggaran pembangunan fisik, pihaknya juga mengadakan pelatihan Sumber Daya Mabusoa (SDM), cukup banyak tahun ini di desa, Kecamatan, sangat terbatas SDM untuk itulah kita latih mereka baik dari Perpusnas dan provinsi,” tambah Addriati. 

Lebih jauh dikatakan Addriati, untuk sosialis undang-undang nomor 13 tahun 2019 ini, pihaknya lebih menekankan kepada pra penerbit, penulis tentang kewajiban dalam menyerahkan hasil terbitan dan rekaman mereka ke perputaran Provinsi dan nasional.

“Jadi bagi para penerbit agar lebih aman dan bisa diketahui masyarakat. Terbitan bisa hasil karya buku, koran, termasuk surat kabar, majalah, hasil karya mereka diserahkan kepada Perpusnas untuk di arsipkan. Tidak hanya di arsipkan di lestarikan di dayagunakan agar hasil karya anak bangsa bisa di temukan, jika diperlukan di lain waktu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perpustakaan dan arsip daerah, Rahimah Erna, mengatakan, Pemerintan Provinsi Riau, telah mengirimkan surat kepada seluruh Kabupaten Kota, sampai ke desa-desa untuk membangun perpustakaan. 

“Bupati Walikota, masing-masing mengalokasikan anggaran untuk pembangunan perpustakaan. Seperti di Inhil ada gedung 6 lantai, Kunsing perpustakaan umum. Termasuk di 1600 desa 1600 yang ada di Riau. Melalui anggaran dana desa, bisa membangun perpustakaan,” kata Rahimah Erna. 

“Semu sudah berkewajiban termasuk 3.500 perpustakaan seluruh sekolah yang ada di Riay. Ini sesuai dengan UU 43 tahun 2007, wajib membangun perputakaan. Karena perpustakaan itu ada yang sifatnya mencerdaskan membangun SDM unggul membangun kemandirian melalui perpustakaan,” tambahnya. 

Dengan adanya UU tersebut kata Rahimah Erna, diharapkan bias meningkatkan kualitas dalam dunia perpustakaan, agar semakin maju dan berkembang sehingga bisa melayani segala bentuk  kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Saat ini kesadaran masyarakat untuk mau membaca semakin tinggi. Walaupun mungkin masih sangat lambat peningkatannya. Dengan budaya membaca maka minat membaca masyarakat semakin baik dan maju, dengan banyak perpustakaan di daerah,” jelasnya. 

Reporter: Nurmadi