Sekjen DPD RI Bantah Kecolongan Undang GKR Hemas di Sidang Bersama

Sekjen DPD RI Bantah Kecolongan Undang GKR Hemas di Sidang Bersama

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Reydonizar Moenek membantah kecolongan dalam penyampaian undangan kepada  GKR Hemas pada acara Sidang Bersama DPR RI – DPD RI, tanggal 16 Agustus 2019.

“Tidak benar Sekjen DPD RI kecolongan dalam menyampaikan undangan dimaksud. Yang benar bahwa  pencabutan undangan dimaksud sebagai tindakan koreksi yang bersifat administratif dan sebagai langkah profesional Setjen DPD RI yang taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan,” kata Donny Moenek, begitu dia akrab disapa kepada wartawan, di Gedung DPD RI, Rabu (21/8/2019).  

Didampingi Ketua BK DPD RI Mervin Sadipun Komber  dan Deputi Bidang Adminstrasi DPD RI Adam Bacthiar,  Donny Moenek membenarkan bahwa pihak mengirim surat pembatalan undangan kepada GKR Hemas untuk menghadiri Sidang Bersam DPR RI-DPD RI. Surat tersebut bernomor: HM.02.00/1953/DPDRI/VIII/2019, tanggal 15 Agustus 2019.


 Dijelaskan, pembatalan undangan tersebut setelah dilakukan penyisiran final oleh Setjen DPD RI tanggal 15 Agustus 2019 terhadap 3.100 undangan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI yang disebarkan tanggal 9 Agustus 2019.

“Ini dimaksudkan untuk mendapatkan akurasi terhadap undangan yang sudah atau yang belum diundang. Dalam penyisiran dimaksud ternyata ditemukan nama Ibu GKR Hemas yang diundang. Karena itulah, kami mengirim surat pembatalan undangan tersebut,” jelas Donny Moenek.

 Donny menyebutkan alasan GKR Hemas tidak diundang dalam Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, yaitu telah diberhentikan berdasarkan Keputusan Badan Kehormatan DPD RI Nomor: 2 Tahun 2019, Tanggal 22 Maret 2019.

“Untuk menghindari agar Sekretariat Jenderal DPD RI tidak menabrak aturan,  khususnya Pasal 26 ayat (5) Peraturan DPD RI No 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPD RI. Tatib secara tegas menyebutkan;, apabila presiden belum meresmikan pemberhentian anggota setelah 14 (empat belas) hari, maka anggota dimaksud tidak boleh mengikuti kegiatan DPD RI tanpa mengurangi hak administratifnya," jelas Donny Moenek.

Reporter: Syafril Amir



Tags DPD RI