3 Orang Diamankan di Bukit Raya Pekanbaru Bersama 8 Kg Sabu, Hanya 1 Ditetapkan Tersangka

3 Orang Diamankan di Bukit Raya Pekanbaru Bersama 8 Kg Sabu, Hanya 1 Ditetapkan Tersangka

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau sempat mengamankan tiga orang saat pengungkapan di Jalan Sekuntum, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru beberapa waktu lalu. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 1 orang.

Satu orang itu berinisial S alias M. Dia diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangannya, turut disita 8 kilogram sabu.

Detik-detik penangkapan itu sempat direkam oleh warga, dan viral di media sosial. Hal ini menjadi penyebab, petugas sulit meringkus pemilik dan pelaku lainnya.


Kepala BNNP Riau, Brigjen Untung Subagyo mengatakan, tersangka ditangkap Kamis (14/8) kemarin. Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.

Informasi itu menyebutkan tentang adanya seseorang yang akan membawa narkoba melalui jalur darat ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Diketahui ada seseorang akan menjemput narkoba di suatu tempat. Selanjutnya, barang haram dijemput menggunakan satu unit mobil Toyota di parkiran salah satu hotel di Pekanbaru.

"Modus operandi, barang diletakkan di suatu tempat. Kendaraan digiring masuk ke parkiran Hotel H. Saat di parkiran, barang dipindahkan ke dalam mobil, Setelah itu, mobil meninggalkan hotel," ujar Untung didampingi Kabid Pemberantasan BNN Riau, Kombes Iwan Eka Putra, Senin (19/8/2019).

Tidak ingin buruannya kabur, petugas yang telah melakukan pengintaian mengikuti mobil tersebut. Setelah sampai di Jalan Sekuntum, mobil dihentikan dan digeledah, serta ditemukan 8 kilogram sabu-sabu.

Ketika itu, di dalam mobil ada tiga orang yakni S, A dan R. Beserta bawang bukti, ketiga orang itu dibawa ke Kantor BNNP Riau di Jalan Pepaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan dan tes urine, akhirnya A dan R dilepas karena tidak terbukti ada kaitannya dengan kepemilikan barang haram tersebut.

"Dari penyelidikan dan penyidikan, keduanya belum bisa dipastikan bersekongkol dengan S alias M," lanjut Untung.

A dan R, sebut Untung, memang ikut dengan S. Namun mereka mengaku tidak mengetahui tujuan S. Meski begitu, jika sewaktu-waktu dibutuhkan, kedua pria itu akan dipanggil kembali. "Mereka beda tujuan," sebut dia.

Dari pengembangan penyidikan, diketahui kalau sabu-sabu didapat dari seorang bandar narkotika, Mr X. Sabu-sabu akan diedarkan ke Sumsel dan Pulau Jawa.

"Penyelidikan terputus pada S. Kami terus kembangkan untuk mengetahui otak pelaku," tegas Untung.

Pengakuan S, dirinya baru satu kali mengantarkan sabu-sabu. Tiap satu kilogram sabu, dia mendapat upah Rp10 juta. 

Dalam kesempatan itu, Untung juga menyayangkan beredarnya video penangkapan tersebut di medsos. Hal itu bukan tanpa asalan. Akibat viralnya video tersebut, pihaknya sulit untuk menangkap pelaku lainnya.

"Ini (video penangkapan viral,red) menyebabkan kita sulit menangkap pelaku lain," imbuh Untung seraya mengatakan, sabu-sabu yang masuk ke Riau banyak melalui Malaysia.

Saat ini, tersangka S ditahan untuk pengembangan kasus. Selain sabu-sabu senilai miliaran rupiah, BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Narkoba