Bahasa Indonesia Wajib Dipakai di Ruang Publik

Bahasa Indonesia Wajib Dipakai di Ruang Publik

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepala Balai Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Riau mengatakan ruang publik wajib memakai bahasa Indonesia sebagai bahasa utama negara Indonesia.

"Wajib untuk ruang publik menggunakan bahasa Indonesia. Ruang publik dimaksud adalah seluruhnya di ruang gedung, sedangkan dalam gedung adalah ruang pertemuan, kamar mandi," ujar Kepala Balai Bahasa Wilayah Riau, Songgo Sirwa, Senin (19/8/2019) saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan kegiatan Diseminasi Gerakan Literasi Nasional (GLN).

Dikatakan Songgo, saat ini penggunaan bahasa Indonesia di ruang-ruang publik begitu miris. Sebab, masyarakat dan usahawan telah banyak memakai bahasa daerah maupun bahasa asing. Sedangkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama ditinggalkan.


"Sebagai bagian dari Indonesia wajib hukumnya kita mengutamakan bahasa Indonesia, memakai bahasa daerah, bahasa asing juga perlu tapi jangan lupakan bahasa indobesia sebagai bahasa utama. Utamakan bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah dan tertibkan bahasa asing," ujarnya.

Songgo juga mengkritik ruang-ruang pertemuan di Indonesia saat ini sudah banyak yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. Seperti hotel-hotel, pasar modern  dan gedung-gedung lain. 

"Seperti hotel tempat kita acara ini bahasanya sudah menggunakan bahasa asing seperti di toilet dan tidak menggunakan bendera di ruang pertemuan," kata Songgo mengkritik.

Songgo tidak melarang bahasa daerah terutama bahasa asing. Tetapi setiap penggunaan bahasa petunjuk harus menggunakan bahasa Indonesia terlebih dahulu.

Untuk itu Songgo Sirwa berharap masyarakat Indonesia terutama para usahawan dapat menggunakan bahasa utama Indonesia untuk petunjuk ruang publik yang diikuti bahasa daerah maupun bahasa asing.