165 Warga Binaan Rutan Teluk Kuantan Dapat Remisi

165 Warga Binaan Rutan Teluk Kuantan Dapat Remisi

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Usai Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74, Wakil Bupati Kuatan Singingi H. Halim hadiri pemberian remisi umum kepada 165 narapidana di Rumah Tahanan Negara Teluk Kuantan, Sabtu (17/8/2019).

Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Alquran yang dibacakan oleh anak binaan Lapas Teluk Kuantan.

Dalam sambutannya, Halim mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan bukan merupakan suatu hal yang mudah didapatkan dan bukan pula bentuk kelonggaran agar napi segera bebas. Namun pemberian remisi merupakan bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.


Pemberian remisi dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari kultur tempat pelaksanaan pidana serta dapat menjadi stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif. Juga menekan tingkat frustrasi sehingga dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas.

Wabub Halim juga berharap para napi bisa menjadi manusia yang bermanfaat bagi orang lain. "Dalam Alquran dikatakan Allah tidak akan mengubah nasib seseorang jika orang tersebut tidak mau mengubahnya sendiri," kata dia.

"Marilah berkarya dan bekerja untuk kehidupan yang lebih baik. Jika di rutan ini saja bisa berkarya dengan baik maka kita harus yakin di luar sana kita akan mampu menjadi lebih baik lagi," tuturnya.

Terhadap warga binaan yang langsung bebas, Halim berpesan agar mereka menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat.

"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur serta ihsan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan," ujarnya.

Sementara Kepala Cabang Rutan Teluk Kuantan Abdul Rasyid Meliala ketika memberikan sambutan menjelaskan, saat ini Kemenkumham RI telah melaksanakan pembinaan berbasis IT. 

"Makanya setiap pelayanan terutama dalam mengusulkan remisi, pembebasan bersyarat melalui aplikasi online dengan System Database Permasyarakatan (SDP)," lanjutnya.

"Aplikasi SDP ini sudah teraplikasi diseluruh lapas dan rutan seluruh Indonesia. Dan secara data penghuni cabang rutan Teluk Kuantan sebanyak saat ini sebanyak 327 orang yang terdiri dari tahanan narapidana 268 orang dan tahanan 59 orang " tambah Rasid Meliala.

Di tahun ini berdasarkan hasil rekapitulasi, warga binaan pemasyarakatan cabang Rutan Teluk Kuantan yang mendapat remisi 163 orang dan remisi langsung bebas 2 orang. Dengan syarat telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas atau rutan serta telah mejalani masa pidana lebih dari 6 bulan

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham RI nomor PAS-984.PK.01.01.02 tahun 2019 tentang remisi umum tahun 2019

Dalam kesempatan tersebut Kepala Lapas Cabang Rutan Teluk Kuantan menjelaskan, dalam melakukan pembinaan terhadap warga binaan pihak Lapas juga memberikan keterampilan sehingga setelah keluar mereka dapat mengembangkannya dan menghasilkan  nilai ekonomi bagi keluarga.

"Selain itu, dalam bidang keagamaan, cabang rutan Teluk Kuantan juga memberikan pelatihan Tilawah dan pengajian rutin juga diharapkan setelah keluar dari lapas dapat menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat sekitar," ucapnya.

Acara dihadiri perwakilan Kemenkumham RI, Kepala Rutan Teluk Kuantan, Kapolres Kuansing,Kajari, Pabung 0203 Inhu-Kuansing, Sekda, Kepala BNNK Kuansing, Asisten serta Forkopimda lainnya.


Reporter: Suandri