Sengketa Informasi Reklame, Pemko Pekanbaru Akui Hanya Ada Izin Videotron

Sengketa Informasi Reklame, Pemko Pekanbaru Akui Hanya Ada Izin Videotron

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Karut marut sektor reklame di Kota Pekanbaru menjadi sorotan. Pihak Pemerintah Kota Pekanbaru mengaku hanya punya data izin videotron, reklame digital dengan visual gambar bergerak. Padahal, reklame jenis lain seperti billboard, bando, dan neon box, bertebaran di Kota Madani ini. 

Fakta ini terungkap dalam sidang Ajudikasi Sengketa Informasi antara Novrizon Burman sebagai pemohon dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Pekanbaru, Jumat (16/8/2019), di ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Riau.

"Sebelum mengikuti sidang, saya diberi tahu hanya ada data izin videotron. Izin billboard, bando, dan neon box, tidak ada," ujar Arie Susma Indah, kuasa hukum Sekretaris Kota Pekanbaru Mohd Noer di hadapan Ketua Majelis Komisioner Johny Setiawan Mundung dan anggota masing-masing Tatang Yudiansyah dan Hasnah Gazali.


“Berarti seluruh billboard, bando, dan neon box yang bertebaran di sepanjang jalan Kota Pekanbaru sekarang ini, ilegal dong?," tanya Novrizon Burman, ketika diberi kesempatan untuk menanggapi pernyataan Kasubbag Bantuan Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru itu.

"Itu bukan saya yang bilang ya. Sebelum mengikuti persidangan, saya hanya diberi tahu oleh pejabat PPID Utama Pemko Pekanbaru, kita hanya ada izin videotron. Setiap ada warga yang mengajukan permohonan izin reklame, semua mengajukan jenis videotron,” kata Arie.

Sidang sengketa informasi dengan agenda pembuktian yang berjalan sekitar 30 menit ini, menyepakati bahwas seluruh informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi publik. 

Dua kali tahapan mediasi gagal, setelah sidang pertama digelar Selasa (25/6/2019), tidak dihadiri pihak termohon, dan sidang kedua Selasa (9/7/2019), dihadiri pemohon dan termohon.

Panitera Pengganti Andra Vasri menyatakan sidang ditunda pekan depan dengan agenda penyerahan bukti dan kesimpulan para pihak. Dan, menanggapi permintaan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, kuasa hukum termohon akan menanyakan ke Pejabat PPID Utama Pemko Pekanbaru atau OPD terkait, apakah benar hanya ada izin reklame jenis videotron di Kota Pekanbaru.

Sengketa informasi berawal, ketika Novrizon Burman mengajukan permohonan informasi tertulis kepada PPID Utama Pemko Pekanbaru pada 20 Maret 2019. 
Kemudian, pada 16 April 2019 pemohon mengajukan surat keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi pemohon kepada atasan PPID Utama Pemko Pekanbaru. Dan karena tidak ditanggapi juga, sengketa pun diajukan pemohon ke Komisi Informasi Provinsi Riau pada 12 Juni 2019.

Adapun informasi yang diminta pemohon, pertama, seluruh izin videotron di Kota Pekanbaru, beserta nama pemilik dan titik lokasinya.

Kedua, seluruh izin bando di Kota Pekanbaru beserta nama pemilik dan titik lokasinya. 

Ketiga, seluruh izin billboard di Kota Pekanbaru beserta nama pemilik dan titik lokasinya, dan terakhir seluruh izin neon box di sisi jalan di Kota Pekanbaru, beserta nama pemilik dan titik lokasinya.