Terdakwa Pengeroyokan di Rohil Hanya Dituntut 1 Tahun 2 Bulan

Terdakwa Pengeroyokan di Rohil Hanya Dituntut 1 Tahun 2 Bulan

RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HILIR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shahwir Abdullah dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir hanya menuntut 14 bulan kurungan terhadap terdakwa Riki Permadi alias Riki, Baginda Hasibuan, Liston Manurung alias Kero, dan Agus Sugiarto Butar Butar. 

Keempat terdakwa diduga merupakan pelaku penganiayaan dengan menggunakan kampak, gagang cangkul, dan rantai.

Akibat penganiayaan yang dilakukan keempat terdakwa pada Minggu (27/1/2019) lalu, di PT Ivomas Blok 22, 23 KM 31 Balam Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, Riau membuat korban James Sinaga, Bambang, Permajuan Munthe dan Jefri Hardiansyah mengalami luka luka. 


Sidang dipimpin oleh hakim ketua Faisal dengan hakim anggota Lukman Nulhakim dan Sandra Mukti R Lambang digelar pada Rabu (14/8/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Rohil dengan agenda tuntutan dari JPU.

JPU dari Kejari Rohil Shahwir Abdullah sedangkan empat terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Sugianto SH.

Dari amar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Rahmad Hidayat, keempat terdakwa dituntut oleh jaksa satu tahun dua bulan. Keempat terdakwa  dikenakan dangan pasal 170 ayat (2) KHUPidana.

Anehnya, Rahmad Hidayat tidak termasuk tim dari jaksa di dalam perkara tersebut. Di dalam SIPP PN Rohil terlihat jaksa yang masuk tim yaitu Shahwir Abdullah dan Reza Riski Fadilah.

Sebelum proses persidangan dilakukan, terlihat jaksa penuntut berbincang-bincang dengan terdakwa pelaku penganiayaan. Terlihat juga jaksa yang termasuk tim berada di luar sidang ketika sidang berjalan. 

Reporter: Jhoni Saputra