Pegang Mandat 34 Provinsi, Sepantasnya Kewenangan DPD RI Ditambah

Pegang Mandat 34 Provinsi, Sepantasnya Kewenangan DPD RI Ditambah

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPD RI Oesman Sapta mendukung amandemen kelima UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Hanya Oesman Sapta mengingatkan, amendemen UUD 1945 itu harus sejalan dengan prioritas pemerintahan Jokowi-Ma'ruf selama lima tahun ke depan. Tinggal bagaimana para lembaga-lembaga politik merundingkannya.

"Nanti gimana rundingan antara lembaga politik dengan pemerintah itu harus dibicarakan. Gimana mereka menyatukan pandangan-pandangan pemerintah dengan kepentingan GBHN itu sendiri," kata Oesman Sapta, Selasa (13/8/2019) lalu.


Selain untuk mengidupkan kembali GBHN, Oesman Sapta juga setuju amandemen UUD 1945 untuk memperkuat kewenangan yang dimiliki DPD RI. Karena dia menilai, kewenangan DPD RI selama ini tidak sebanding dengan mandat dari 34 provinsi.

"Jadi sudah sepantasnya kewenangan DPD RI ditambah karena seluruh anggotanya memegang mandat sebagai perwakilan dari 34 provinsi di Indonesia," tegas Oesman Sapta.

Selama ini, DPD RI sendiri hanya memiliki kewenangan untuk mengajukan, membahas dan memberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang bersama DPR. DPD RI juga memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang.

Meski begitu, ruang lingkup kewenangan DPD RI hanya sebatas undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah

"Ya selagi nanti peran DPD RI dimasukkan dalam amendemen itu ya setuju, sangat setuju kalau peran DPD RI nanti perkuat di situ," ujarnya.

Reporter: Syafril Amir



Tags DPD RI