Langgar Aturan, Oknum Penghulu di Rohil Diduga Ikut Kongres PDIP di Bali

Langgar Aturan, Oknum Penghulu di Rohil Diduga Ikut Kongres PDIP di Bali

RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HILIR - Rahmad Abdah, Penghulu Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir diduga ikut Kongres V PDIP yang digelar beberapa hari lalu di Bali. Hal itu diketahui ketika fotonya beredar di publik.

Pada foto itu, Rahmad menggunakan baju berwarna merah dan memakai kacamata hitam. Selain dia ada juga 16 orang lainnya yang sebagian besar juga menggunakan baju berwarna merah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) H.Jasrianto, S.sos melalui Kasi Penataan Desa dan Pengembangan Aparatur Pemerintah Desa Sugianto,S.Ap menyampaikan jika terbukti bisa diberhentikan semenatara.


"Dalam UU Tentang Desa di Pasal 29,Penghulu dilarang menjadi pengurus partai dan anggota organisasi terlarang lainnya," kata Sugianto, Senin (12/8/19) melalui aplikasi kirim pesan WhatsApp.

Ditambahkan Sugianto, jika penghulu tersebut terbukti masuk dalam struktur kepengurus partai, sesuai aturan yang berlaku dan terbukti maka bisa diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap.

"Soal pengangkatan dan pemberhentian kepala desa tertera di Permendagri nomor 66 tahun 2017 perubahan atas Permendagri nomor 82 tahun 2015," terangnya.

Ketika ditanya apakah ada agenda penghulu se-Rohil di Bali pada waktu bersamaan, Sugianto menegaskan tidak ada. Dengan adanya informasi ini, pihaknya kembali menegaskan akan memanggil penghulu tersebut dalam waktu dekat.

"Banyak sanksi menantinya, pergi di hari kerja, meninggal tugas tanpa ada agenda resmi baik dari pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten," ungkapnya.

Sugianto menambahkan, ia akan berkoordinasi dengan kepala dinas prihal pemanggilan penghulu tersebut untuk diminta klarifikasi soal kepergian ke Bali.

Reporter: Jhoni Saputra



Tags Rohil