Pleno Penetapan Kursi Parpol dan Anggota DPRD Riau Terpilih Dipercepat Hari Ini, Ini Alasannya

Pleno Penetapan Kursi Parpol dan Anggota DPRD Riau Terpilih Dipercepat Hari Ini, Ini Alasannya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Riau Pemilu 2019 yang sedianya digelar setelah Idul Adha atau tanggal 12 Agustus dipercepat menjadi hari ini, Sabtu (10/8/2019).

Rapat pleno tersebut dihadiri perwakilan partai politik peserta pemilu dan dijaga ketat aparat kaemanan dari Polda Riau.

"Mohon maaf kalau kurang pada tempatnya karena acara kami memang agak mendadak. Awalnya kami cari waktu yang pas yaitu tanggal 12 Agustus, setelah Idul Adha. Tapi ternyata setelah mencermati, besok terakhir sehingga Sabtu harus kita laksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir dalam sambutannya, Sabtu (10/8/2019) di Hotel Aryaduta Pekanbaru.


Dia mengatakan rangkaian kegiatan yang hampir kurang lebih selama dua tahun dari akhir 2017 hingga 2019, pada hari ini ditutup dengan penetapan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD provinsi Riau.

"Dalam perjalanan Pemilu ini semua kita berperan besar, dari jajaran Pemprov Riau yang dari awal mendukung kegiatan kita sepenuh waktu. Begitu juga di jajaran Polda Riau, sejak tahapan awal kita bersama sampai hari ini dalam proses pengamanan dan pengawalan logistik sampai pelaksanaan Pemilu yang sangat kondusif di Provinsi Provinsi Riau," ujarnya.

Dia menyebut selama berlangsungnya rangkaian kegiatan pemilu, KPU berhasil menjalin komunikasi yang baik dengan partai politik peserta pemilu. 

"Partai politik sangat baik berkomunikasi dengan kita sehingga meskipun ada dinamika seperti ada pelanggaran administratif dan pelanggaran etik, itu merupakan dinamika yang harus ada dalam proses pemilu. Namun demikian alhamdulillah endingnya kemarin pada tanggal 6 Agustus 2019 Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan dan menetapkan bahwa sengketa PHPU untuk legislatif di Provinsi Riau dinyatakan ditolak," jelasnya.

"Kurang lebih ada 7 gugatan yang masuk, yang awalnya ada 11. Kemudian dinyatakan ditolak sehingga pada hari ini dengan kekuatan itu kita punya waktu 5 hari setelah keputusan MK, tanggal 6 Agustus kemarin. Karena besok hari libur makanya kita geser pada hari ini tanggal 10 Agustus 2019," lanjut Ilham.

Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRD juga dilaksanakan secara serentak oleh KPU di 6 kabupaten dan kota di Riau.

"Sedangkan 6 kabupaten lagi alhamdulillah sudah melaksanakan putusan kemarin karena memang tidak ada sengketa. Mudah-mudahan perjalanan proses rekapitulasi proses penetapan kursi ini berjalan lancar sehingga proses pengisian jabatan anggota DPRD Provinsi Riau sebelum tanggal 6 September mendatang," katanya.

Reporter: Rico Mardianto



Tags KPU