Pemilik Tempat Penampungan Pengencingan CPO Mengaku Beri Setoran ke Polres Siak

Pemilik Tempat Penampungan Pengencingan CPO Mengaku Beri Setoran ke Polres Siak

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Tempat penampungan pengencingan CPO di Jalan Pertamina Dusun Bukit Limun Kecematan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Riau, beroperasi tanpa ada tindakan dari pihak kepolisian dan Satpol PP setempat.

Roy, pemilik tempat mengaku bahwa ia memberi setoran per bulan kepada Polsek Kerinci Kanan dan Polres Siak.

"Saya menyetor kepada Polsek Kerinci Kanan dan Polres Siak setiap bulan," kata Roy.


"Kalau tidak ada setoran mana mungkin kami bisa beroperasi, karena mereka yang punya wilayah," lanjut Roy, Jumat (2/8/2019).

Sementara itu, Camat Kerinci Kanan Muhamad Lutfi mengatakan terkait perizinan tempat penampungan tersebut dirinya mengaku tidak tahu. 

"Entah sudah ada izinnya atau tidak saya tak tahu, tapi kayaknya tak ada itu," sebutnya. 

Terpisah, Kasat Pol PP Siak Kaharuddin mengatakan hal ini bukan wewenang pihaknya. 

"Masalah itu sebenarnya berkaitan dengan pihak kepolisian. Itu sudah masuk dalam ranah tindakan pidana. Kami sifatnya persuasif dan preventif terlebih dahulu. Kita akan tengok dahulu, tapi kalau sudah dikaitkan dengan pihak kepolisian, maka ia bisa langsung," kata dia.

 

Reporter: Darlis Sinatra