Tujuh Penambang Ilegal di Inhu Dibekuk Polisi

Tujuh Penambang Ilegal di Inhu Dibekuk Polisi

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting SIK memimpin langsung tim gabungan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI), Selasa (30/7/2019) di Kecamatan Sungai Lala.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim dan Satintelkam Polres Inhu beserta Polsek Pasir Penyu.

Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan terhadap 7 orang pelaku PETI tersebut.


“Benar, tersangkanya ada 7 orang, masing-masing berinisial IY (55) warga Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap, PM (27), BP (30), NW (22), WR (39), RZ (38) warga Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala, dan ED (28) warga Cerucup Kecamatan Pasir Penyu,” paparnya, Rabu (31/7/2019).

Berdasarkan informasi yang didapat, penangkapan ini berawal pada Selasa kemarin, sekira pukul 11.30 WIB, personil gabungan Reskrim dan Intel Polres dan Polsek pasir penyu mendapat informasi bahwa di lokasi perkebunan sawit desa pasir kelampaian sedang ada kegiatan penambangan emas ilegal.

“Kemudian Tim bergerak ke lokasi tersebut. Setelah sampai di lokasi ditemukan para pelaku sedang melakukan penambangan di areal tersebut,” ujarnya. 

Tak menunggu lama, tim berhasil mengamankan pelaku sebanyak 7 orang. Para pelaku dan barang bukti diboyong ke kantor Polres Inhu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa mesin dompeng, pendulang, ember, plastik terpal warna biru, karpet, pipa paralon (pipa PVC), Air Raksa (Mercuri), martil, kain peras dan baskom,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres mengimbau kepada Kades dan masyarakat bahwa kegiatan PETI merupakan ilegal..

“Tentunya kegiatan tersebut sangat merusak dan membahayakan lingkungan, sehingga dalam jangka waktu yang panjang dampak dan akibat dari aktifitas tersebut akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Dikatakannya juga, dengan adanya penindakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi penambang liar yang sampai saat ini masih melakukan aktifitas penambangan secara ilegal.

Kapolres juga mengimbau kepada Kades dan seluruh masyarakat agar kegiatan penambangan liar dihentikan, baik di perairan sungai atau daratan.

Kepada para tersangka disangkakan Pasal 158 Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 milyar,” tegasnya.

Reporter: Eka BP



Tags Inhu