Ketua KI Riau: Tim Satgas Karhutla Wajib Sampaikan Informasi Serta Merta

Ketua KI Riau: Tim Satgas Karhutla Wajib Sampaikan Informasi Serta Merta

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Zufra Irwan menyampaikan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sudah sewajibnya memiliki juru bicara (jubir) yang mampu menyampaikan informasi terkait kondisi terkini yang terjadi di lapangan.

Zufra menegaskan, alasannya menyampaikan ini karena sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 pasal 10 ayat 1. Jelasnya, dalam UU tersebut disebutkan bahwa badan publik itu wajib menyampaikan informasi secara serta merta.

"Serta merta di sini maksudnya sebuah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, wabah penyakit dan sejenisnya," terang Zufra kepada Riaumandiri.co, Rabu (31/7/2019).


Ia menjelaskan, terkait kondisi karhutla saat ini, banyak informasi yang tidak diketahui publik. 

Selain itu, ia juga menyarankan agar dibentuknya tim khusus baik itu dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tim Satgas Karhutla, atau dari pihak Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang akan menyampaikan informasi secara komprehensif.

"Semua orang harus tahu kondisi terkini, silahkan bentuk dari pihak mana saja yang mengetahui informasi secara jelas terkait karhutla," katanya.

Ketua KI Riau ini juga menyarankan, adanya sinergitas dari berbagai sektor untuk menangani karhutla. Baginya, tidak fair jika apapun permasalahan menyalahkan Gubernur Riau sementara ada pihak khusus yang menangani kasus tersebut.

"Banyak bidang harus tergabung, tidak semua urusan gubernur. Ini tidak, sedikit-sedikit malah menyalahkan Gubernur. Lalu bupati dan walikota yang daerahnya jadi sumber bencana karhutla ngapain aja, apa progresnya," ucap Zufra.

Selanjutnya, Zufra juga mengimbau kepada kepala daerah yang daerahnya terkena bencana karhutla agar cepat tanggap. 

"Mesti ada informasi dari daerah secara terpadu. Kalau tidak yang munculkan hoaks. Atau menyalahkan gubernur," tukas Zufra.

Di daerah yang menjadi biang kebakaran lahan itu, lanjut Zufra, ada bupati, walikota, kapolres, dandim, danramil, kapolsek hingga kepala desa. 

"Yang di lapangan ini juga harus dikejar sumber informasinya. Gak fairlah semua tertuju ke gubernur," pungkasnya.