Pernah Bermasalah Hukum, Polisi Selidiki Kebakaran 30 Hektare Lahan PT WSSI di Siak

Pernah Bermasalah Hukum, Polisi Selidiki Kebakaran 30 Hektare Lahan PT WSSI di Siak

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyelidiki kebakaran 30 hektare lahan di areal PT Wahana Sumber Sawit Indah (WSSI) di Desa Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Lokasi itu terbakar sejak pekan lalu.

"Tim dari Polda dan Polsek melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut (PT WSSI)," ujar Kabag Bin Ops Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Gunar Rahadianto, usai Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla di Lanud Rusmin Nurjadin Pekanbaru, Senin (29/7/2019).

Gunar mengatakan, PT WSSI pernah terlibat masalah hukum terkait lahan beberapa waktu lalu. Saat ini, lahan yang terbakar dan ditanami pohon sawit dikuasai oleh masyarakat.


Saat ini, kepolisian sudah mengumpulkan keterangan dari warga di lokasi kebakaran lahan. Sementara, pihak PT WSSI belum dimintai keterangannya.

"Selain meninjau lahan, kami juga meminta keterangan dari warga sekitar lokasi. Untuk pihak perusahaan belum," ucap Gunar.

Kebakaran lahan gambut di Desa Sri Gemilang terjadi sejak awal pekan lalu. Pemadaman terus dilakukan oleh petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Mandala Agni BPBD, Damkar dan Masyarakat Peduli Api serta pihak perusahaan.

Pemadam dilakukan melalui darat dan udara dengan menggunakan helikopter. Sampai saat ini sudah 30 hektare lahan uang dilalap si jago merah.

Untuk Riau, sepanjang Januari hingga Juli 2019, Polda dan jajaran telah menangani 18 perkara kebakaran hutan dan lahan. Dari perkara itu sudah ditetapkan 18 orang tersangka.

"Dari 18 kasus tersebut, 12 kasus sudah tahap P-21 atau dilimpahkan ke kejaksaan. Empat kasus tahap penyidikan dan 2 kasus tahap I," cakap Gunar.

Kasus itu ditangani sejumlah Polres, yakni Polres Indragiri Hilir 1 kasus, Indragiri Hulu 2 kasus, Pelalawan 1 kasus, Rokan Hilir 3 kasus, Bengkalis 3 kasus, Dumai 5 kasus, Meranti 2 kasus, dan Pekanbaru 1 kasus.



Tags Siak