Ada 62 Bukti, Polisi Yakin Penyidikan Kasus Kivlan Zen Sah

Ada 62 Bukti, Polisi Yakin Penyidikan Kasus Kivlan Zen Sah

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Tim biro hukum Polda Metro Jaya menyerahkan 62 bukti kepada hakim dalam sidang praperadilan Kivlan Zen. 

Tim hukum Polda Metro meyakini bukti tersebut menunjukkan penyidikan kasus Kivlan sesuai prosedur.

"Ada 61, 62 buktinya. Semuanya lengkap sesuai dengan prosedur. Pokoknya bukti-bukti yang tekait proses penyidikan itu mulai dari proses penangkapan, penahanan," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Viktor Thedorus di Jakarta, Kamis (25/7/2019). 


Ia mengaku menyerahkan semua bukti yang terkait proses penyidikan dari mulai surat penetapan tersangka hingga penahanan. Dari bukti-bukti yang diserahkan, Viktor yakin sudah dapat membuktikan proses penyidikan kasus Kivlan sah. 

"Biar nanti hakim (menang atau tidak). Kami yakin bahwa proses penyidikannya sudah benar," ujar Viktor. 

Viktor juga enggan mengomentari ahli yang dihadirkan pemohon. Menurutnya ahli yang dihadirkan dari tim Polda Metro juga sudah menjelaskan soal prosedur penyidikan.

"Ya masing-masing kan memberikan keterangan ahli. Ahli dia silakan berpendapat sesuai apa yang dia yakini, dan kita juga punya proses penyidikannya kita yakini juga ada juga ahli yang menjelaskan," kata Viktor.

Diketahui, Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai prosedur.