Kejati Riau Targetkan Tangkap Satu Buron Korupsi Tiap Bulan

Kejati Riau Targetkan Tangkap Satu Buron Korupsi Tiap Bulan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Terhitung sejak Agustus 2018 hingga Juli 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran telah menangkap 8 buronan kasus korupsi. Jumlah itu akan terus ditingkatkan sesuai arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Sebanyak 8 orang dari 29 buronan yang tertangkap," ujar Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur, didampingi Asisten Intelijen SP Simaremare dan Aspidsus, Subekhan, usai upacara Hari Bakti Adhyaksa ke-59 di Kantor Kejati Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (22/7/2019).

Saat ini, ada 21 buronan korupsi lagi yang sedang diburu Kejati Riau dan jajaran. Buronan tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Untuk menangkap para buronan tersebut, Kejati memberdayakan agen-agen di daerah dan melibatkan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksan Agung. Data-data koruptor sudah dikirimkan agar keberadaan para koruptor terpantau.

Kejati dan jajarannya juga diwajibkan dapat menangkap minimal satu buronan setiap bulannya. "Kita setiap bulan diwajibkan harus tangkap satu buron, itu yang kita push," kata Uung.

Data yang dihimpun, tunggakan penangkapan buronan ada Kejari Rokan Hulu, Kejari Pelalawan, Kejari Dumai, Kejari Indragiri Hilir dan Kejari Rokan Hilir.

Ada juga di Kejari Kuantan Singingi, Kejari Bengkalis, Kejari Siak, Kejari Kepulauan Meranti, dan Kejari Indragiri Hulu.

Para buronan itu kabur saat proses penyidikan di kejaksaan. Ada juga yang jadi buron ketika dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama.



Tags Korupsi