Polisi Telah Tetapkan 41 Tersangka Penganiayaan Satgas Karhutla di Jambi

Polisi Telah Tetapkan 41 Tersangka Penganiayaan Satgas Karhutla di Jambi

RIAUMANDIRI.CO, JAMBI – Polda Jambi terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara intensif terhadap 45 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang diamankan tim gabungan pada, Kamis lalu.

Setelah 20 orang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat kemarin, Polda Jambi kembali menetapkan tersangka baru lagi. Kali ini, 21 orang lagi sudah ditetapkan tersangka baru pada kasus penganiayaan dan perusakan di Distrik 8, Desa Belatik Jaya, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Edi Faryadi ketika dihubungi mengakui adanya penambahan tersangka.


“Jumlah tersangka saat ini bertambah menjadi 41 orang. Bertambah 21 orang dari satu hari sebelumnya, yakni 20 orang,” ucapnya, Sabtu (20/7/2019).

Dia menambahkan, saat ini para tersangka masih terus diperiksa intensif petugas. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi," tutur Edi.