Hasil Mediasi Oleh DPP Kota Pekanbaru

Indomaret di Komplek Mal SKA Dilarang Jualan Sejumlah Barang dan Tempatkan Kursi

Indomaret di Komplek Mal SKA Dilarang Jualan Sejumlah Barang dan Tempatkan Kursi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru akhirnya melakukan mediasi antara pedagang tradisional yang berjualan di Komplek Mal SKA dengan pengelola Indomaret setempat.

Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut disepakati jam buka serta produk yang boleh dijual digerai Indomaret.

“Terkait hasil pertemuan tadi, maka kita sepakati bersama tentang aturan jam operasional. Pengelola Indomaret kita minta untuk buka dari jam 10.00 Wib sampai pukul 22.00 Wib,” katanya, Selasa (16/7/2019).


“Sementara untuk produk yang tidak boleh dijual yakni jenis makanan basah seperti kue, mie rebus dan lain-lain,” sambungnya. 

Sebelum mendapat protes warga, Indomaret juga menyediakan kursi dan meja di depan gerai. Usai mediasi, pihak Indomaret tidak lagi dibolehkan membuka kursi dan meja. 

“Bangku dan meja di depan Indomaret juga kita minta tidak disediakan lagi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan pedagang di Komplek Mal SKA mendatangi Kantor Wali Kota Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (11/7/2019). Mereka meminta Pemerintah Kota menutup gerai Indomaret di kawasan itu. 

Mereka menilai, keberadaan salah satu ritel besar itu berpengaruh pada omset mereka. Sejak gerai Indomaret berdiri, pendapatan mereka menurun.