Apel Senin Pagi, Bupati Siak Alfedri Serahkan Tiga Penghargaan

Apel Senin Pagi, Bupati Siak Alfedri Serahkan Tiga Penghargaan

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Dalam apel pagi bersama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Bupati Siak H Alfedri menyerahkan tiga penghargaan sekaligus di halaman Kantor Bupati Siak, Senin (15/7/2019) .

Tiga penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Siak Alfedri kepada Setiono, nominator penerima penghargaan Kalpataru 2019 kategori Pembina Lingkungan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, kemudian kepada Junaidi Manajer Koperasi Rimba Mutiara Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, sebagai Koperasi Berprestasi Tahun 2019 Jenis Produsen Terbaik se-Indonesia oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, dan Penghargaan Kawasan Bebas Rokok oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada Dinas Kesehatan kategori Pastika Parahita.

Bupati Siak Alfedri menyebutkan, apresiasi ini diberikan kepada Setiono atas komitmennya yang tinggi dan penuh keikhlasan, banyak anggaran swadaya yang dilakukan untuk penyelamatan lingkungan, khususnya di Kecamatan Sungai Apit dan sekitar Kampung Rawa Mekar Jaya, Sungai Rawa Penyengat, dan Mengkapan.


"Banyak yang sudah dilakukan termasuk menanam mangrove, wisata mangrove, dan kerajinan rumah tangga, serta kuliner dari hasil alam," sebutnya.

Kepada Manajer Koperasi Rimba Mutiara Junaidi, lanjut Alfedri, dengan penghargaan yang diberikan semoga bisa memberikan manfaat khususnya bagian dari anggota koperasi.

"Kita sedang mengupayakan bagaimana koperasi di Kabupaten Siak menjadi koperasi syariah, kita sudah membimtek 50 koperasi yang siap hijrah menjadi koperasi syariah dan yang menjadi modelnya koperasi rimba mutiara ini, karena koperasi rimba mutiara sudah dimulai RAB-nya Februari 2019 dan mudah-mudahan Oktober/November sudah siap 100% hijrah menjadi koperasi syariah dan bisa dikembangkan ke 50 koperasi tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut teruntuk Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, Alfedri menyebutkan apresiasi bukan hanya untuk Dinas Kesehatan melainkan kepada keseluruhan, termasuk tentu seluruh lingkungan OPD Kabupaten Siak dan juga DPRD yang menyetujui Perdanya. 

"Barangkali dari 7 kawasan Perda kita yang larangan merokok sama sekali itu di Fasilitas kesehatan, endidikan, umah ibadah, tempat bermain anak, kendaraan umum, itu tidak boleh merokok. Tapi ada barangkali kantor pemerintahan dan fasilitas umum memang diatur ada ruangan khusus untuk tidak merokok," pungkasnya.

Reporter: Darlis Sinatra



Tags Siak