DPRD Siak Minta Koperasi BUTU Transparan Kelola Akasia di Lahan Tora

DPRD Siak Minta Koperasi BUTU Transparan Kelola Akasia di Lahan Tora

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak, Indra Gunawan dengan tegas meminta Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) untuk transparan dalam mengelola kayu akasia di atas lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di daerah itu yang menjadi program Pemerintah Pusat.

"Koperasi BUTU harus transparan terkait pengelolaan kayu akasia di atas lahan Tora tersebut, karna ini program pemerintah pusat dalam mengentaskan konflik agraria. Jangan malah menjadi berkonflik kemana-mana sebab itu tanah yang dibagikan ke masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Siak. dan tanah itu sudah memiliki SHM, sehingga tanah tersebut berketetapan hukum atas kepemilikannya dan teregister hingga kepemerintahan pusat," kata Indra Gunawan, Sabtu (13/7/2019).

Pihaknya juga mendapat kabar bahwa ada masuk surat permintaan hearing pembahasan terkait pengelolaan TORA yang dilakukan oleh salah satu koperasi. Hal tu akan disikapi segera.


"Kita akan panggil pihak koperasi untuk menjelaskannya dengan detail," tegas Indra

Indra mengakui sudah ada masuk beberapa aduan dari masyarakat kepada dirinya terkait persoalan yang mengundang tanya dari banyak pihak terhadap pengelolaan lahan Tora tersebut. Namun dirinya juga bersyukur karna banyak pihak yang sudah melakukan pengawasan terhadap program pemerintah ini.

"Kita bersyukur, banyak yang masih melakukan pengawasan dan peduli terhadap kabupaten Siak," sebutnya lagi.

Indra mengatakan jika dirinya juga mendapat aduan dari masyarakat terkait sertifikat lahan TORA yang masih belum sampai di tangan masyarakat yang menerima tanah dari pemerintah tersebut.

"Kabarnya sertifikat juga belum ada di tangan masyarakat. Tentunya ini akan kita cari tahu sebabnya, sebab tanah itu sudah sah milik masyarakat dan masyarakat harus memiliki kepastian dalam kepemilikan tanah tersebut," tambahnya lagi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya lahan yang ditetapkan sebagai lahan TORA merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT MEG san PT TUM yang diajukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Siak kepada pemerintah Pusat dengan luasan kurang lebih 10.000 hektar.

Reporter: Darlis Sinatra