Bea Cukai Dumai Sita 40 Kg Ganja Kering, Begini Cara Pelaku Kelabui Aparat

Bea Cukai Dumai Sita 40 Kg Ganja Kering, Begini Cara Pelaku Kelabui Aparat

RIAUMANDIRI.CO, DUMAI - Seberat 40 Kg ganja kering berusaha diselundupkan ke Malaysia lewat perairan Dumai. Para pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menutup kemasan barang haram itu dengan buah rambutan.

Aparat bea cukai setempat berhasil membongkar aksi pelaku. Tiga orang ditangkap serta 38 bungkus barang bukti ikut diamankan dengan berat 39.936 gram atau hampir 40 Kg.

Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Dumai ini dilakukan di sekitar pinggir pantai wilayah Mundam Kecamatan Medang Kampai, Selasa (9/7/2019) sekitar pukul 18.00 WIB, dengan 3 orang tersangka yakni KS, SL dan AR.


Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh Bea Cukai Dumai dari laporan masyarakat bahwa ada tiga orang akan membawa barang narkotika daun ganja dari Bagan Besar, Dumai menuju Mundam dengan menggunakan angkutan umum dan diikuti seorang pengendara motor.

"Selama dalam perjalanan tim penindakan dan penyidikan pihak kita melakukan pengintaian terhadap angkutan umum dan kendraan motor tersebut," ujar Fuad Fauzi, Kepala Bea Cukai Dumai keterangan tertulisnya yang diterima riaumandiri.co, Kamis (11/7/2019).

Dijelaskan Fuad, sesampainya di daerah Mundam, Tim Penindakan dan Penyidikan melakukan pengejaran terhadap angkutan umum yang telah diketahui ciri-cirinya itu.

Di pinggir pantai Mundam, Kecamatan Medang Kampai Dumai, petugas melakukan penghentian terhadap angkutan umum tersebut, dan melakukan pemeriksaan barang yang dibawa penumpang berupa 2 karton yang berisi buah rambutan.

"Saat buah rambutan diangkat pihak petugas kita mendapatkan bungkusan yang sudah dikemas dan dilakban sebanyak 38 bungkus di dalam karton itu," jelasnya.

Untuk itu pemeriksaan lebih lanjut, ke tiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk dilakukan pemeriksaan dengan pengujian melalui Laboratorium. Dari hasil laboratorium, barang tersebut positif narkotika jenis ganja.

Ketiganya diancam Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika.

Reporter: Zulkarnain



Tags Narkoba