Hendak Diedarkan di Dumai dan Pekanbaru, Pemilik 1 Kg Sabu Diciduk Polisi

Hendak Diedarkan di Dumai dan Pekanbaru, Pemilik 1 Kg Sabu Diciduk Polisi

RIAUMANDIRI.CO, DUMAI - Polres Dumai terus meningkatkan razia dan operasi narkoba di wilayah kerjanya. Satresnarkoba insitusi tersebut berhasil  mengamankan 1 Kg sabu yang hendak dijual di Dumai dan Pekanbaru. Bersamaan itu, seorang warga diciduk karena diduga memiliki barang haram itu.

Menurut Kapolres Dumai AKBP Restika Perdamean Nainggolan SIK, Rabu (10/07/2019) di Dumai mengatakan, Reserse dan Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa 1 Kg sabu.

"Pria tersebut berinisial FA (34), warga Kelurahan Purnama, Kecamagan Dumai Barat ini ditangkap di Jalan Ring Road, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Bersamaan itu diamankan 1 Kg sabu yang hendak diedarkan di Dumai dan Pekanbaru," ujar Kapolres.


Kapolres mengatakan, penangkapan tersangka kurir sekaligus pengedar narkotika tersebut berkat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka. "Dari pengakuan tersangka yang kita tangkap pada Kamis (4/07) lalu, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Dumai dan Pekanbaru dengan harga jual sebesar Rp200 juta," ungkapnya.

Lebih lanjut , katakan Kapolres, diduga barang haram tersebut didapatkan tersangka dari salah seorang warga Kepuluan Meranti. Dimana tersangka menjemputnya langsung narkotika yang dibungkus dengan teh bertulisan aksara Cina tersebut.

Sementara, untuk membawa barang haram tersebut ke Kota Dumai, tersangka menggunakan jasa kapal sembako. "Dari pengakuan tersangka dirinya sudah dua kali membawa barang haram tersebut dan sudah berhasil dijual oleh tersangka," bebernya.

Masih kata Kapolres,  tersangka dapat dijerat dengan pasal 112 junto 114  Undang Undang Narkotika dan Psikotropika Nomor 35 Ttahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Reporter: Zulkarnain



Tags Dumai