Aliansi Komite Sekolah Bakal Gugat Pemko Pekanbaru Terkait Alih Fungsi Sekolah Jadi Pasar

Aliansi Komite Sekolah Bakal Gugat Pemko Pekanbaru Terkait Alih Fungsi Sekolah Jadi Pasar

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Aliansi Komite Sekolah, yakni dari SDN 156 Pekanbaru, SDN 10 Pekanbaru, dan SDN 01 Pekanbaru akan menggugat kebijakan alih fungsi lahan SDN 156 menjadi pasar dan digabungkan menjadi satu dengan SDN 01 oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Tiga tahun silam SDN 19 yang terletak di sebelah SDN 156 yang dialihfungsikan menjadi pasar, muridnya dipindahkan ke tiga SD lainnya yang ada di kompleks ini. Alasan Wali Kota, sekolah tersebut kekurangan murid. Pernah kita pertanyakan hal ini atas nama komite sekolah, sampai ke DPRD juga, tapi tak ada hasil," kata Ketua Komite SDN 1 Pekanbaru Syafrial Alidin kepada Riaumandiri.co, Senin (8/7/2019).

Namun ternyata sampai hari ini bangunan pasar tradisional tersebut tidak berfungsi sejak dibangun oleh Pemko Pekanbaru. Dengan alasan yang sama, lanjut Syafrial, Pemko berencana memerger tiga sekolah di kompleks itu menjadi satu.


Syafrial menyebut, sudah beberapa kali petugas datang ke kompleks sekolah di Jalan Ahmad Yani tersebut mengukur tanah di lahan gedung SDN 156 yang rencananya dialihfungsikan menjadi pasar seperti yang dialami SDN 19.

"Pada dasarnya kita tak masalah penggabungan ini, tapi tak diiringi fasilitas. Saat ini SDN 01 cuma punya ruang belajar 6, sedangkan ruang belajar yang dibutuhkan 10 lokal, dan itu dibuat 3 shift. Jadinya tak maksimal kegiatan belajar mengajar," tambah dia.

Dia mengungkapkan SDN 01 sendiri tak punya ruang guru, perpustakaan, UKS, dan juga kantin. Menurutnya dengan kondisi saat ini saja pihak sekolah kewalahan mengatasi kekurangan kelas dengan jumlah siswa sebanyak 293 orang.

"Tak bisa maksimal kegiatan di sini, kalau digabung jumlah siswa menjadi 672. Efeknya pertama sempit, kalau digabung masing-masing kelas jadi double dan sekoah kekurangan lahan bermain dan upacara," katanya.

"(Kebijakan) ini merusak pendidikan. Masyarakat tak terima lembaga pendidikan dijadikan pasar karena kebijakan ini tidak memihak kepada pendidikan, tidak cocok dengan visi Kota Madani," tambah Syafrial.

Syafrial mengatakan, Aliansi Komite Sekolah akan melayangkan gugatan ke Wali Kota Pekanbaru terkait masalah ini. Pihaknya akan membahas masalah ini bersama wali murid pada Rabu, 10 Juli mendatang. 

"Kita akan undang wali murid untuk membahas ini, kita akan gugat, kita sampaikan juga kepada dewan yang membidangi pendidikan," ujarnya.


Reporter: Rico Mardianto