Transfer Gaji dan Single Salary ASN Pemprov Riau Dialihkan ke BRK Syariah

Transfer Gaji dan Single Salary ASN Pemprov Riau Dialihkan ke BRK Syariah

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mulai 4 Juli 2019, seluruh gaji dan single salary Aparatur Sipil Negara (ASN), serta gaji Tenaga Harian Lepas (THL) akan dibayarkan melalui Bank Riau Kepri Syariah.

Selama ini pembayaran gaji dan tunjangan dibayarkan melalui Bank Riau Kepri konvensional.

Aturan baru tersebut dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangi Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi.


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi saat dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan, untuk pemindahan rekening pegawai itu merupakan otoritas kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

"Pemindahan rekening itu kewenangan OPD selaku pengguna anggaran. Jadi pemindahan rekening pegawai itu secara kolektif dilakukan OPD," katanya, Senin (8/7/2019).

Syahrial mengakui, memang dengan adanya pemindahan rekening ini masing-masing pegawai harus membuka rekening baru, karena pegawai harus menandatangani formulir.

"Jadi pegawai harus membuka rekening baru BRK Syariah, terhitung dari surat edaran itu dikeluarkan," ungkapnya.

Kapan rekening baru ini akan digunakan, Syahrial menyatakan pihaknya tidak memberikan batas waktu. Hanya saja karena pembukaan rekening ini untuk pembayar gaji dan single salary, maka diharapkan sebelum pembayar itu rekening harus selesai.

"Rekening ini kan untuk pembayaran gaji, jadi kita harapkan pembukaan harus selesai sebelum pembayaran. Misalnya sebentar lagi kita akan membayarkan single salary bulan Juli, kalau bisa sebelum tanggal 10 Juli harus selesai," paparnya.

Ditanya apakah rekening lama BRK masih bisa digunakan, mantan Penjabat Bupati Kampar ini mengatakan bisa digunakan untuk keperluan lainnya. Namun untuk gaji dan single salary tidak bisa digunakan lagi, karena sudah dialihkan ke BRK Syariah.

Sedangkan BPKAD sendiri selaku Bendara Umum Pemprov Riau, tambah Syahrial, mengurus rekening Kas Umum Daerah (KUD). Sementara rekening penerimaan dilakukan bendara OPD masing-masing.