Gijzeling, Kepatuhan Pajak Meningkat 400%

Gijzeling, Kepatuhan Pajak Meningkat 400%

JAKARTA (HR)- Gijzeling (penyanderaan) yang dilakukan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk membuat jera penunggak pajak disebut efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, pasca pemberitaan gijzeling di media massa, tingkat kepatuhan pajak meningkat 400 persen.

"Pasca-gijzeling itu kepatuhan wajib pajak meningkat 400 persen," ungkap Pejabat Pengganti Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Wahju K Tumakaka di kantornya, Rabu (18/3).

Menurutnya, setelah media melakukan pemberitaan mengenai gijzeling yang telah dilakukan Ditjen Pajak, terjadi peningkatan yang sangat signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak yang melaporkan SPT.

"Padahal cuma dua kali liputan itu kan proporsi kepatuhan bisa meningkat empat kali lipat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya," tambah dia.

Hingga saat ini, Wahju mengaku Ditjen Pajak masih melakukan gijzeling. Namun, tidak dipublikasikan pada masyarakat

"Tapi gijzeling itu terus jalan. Kan tidak mesti diberitakan. Semua tempat melakukan itu," ungkap dia.(okz/ara)