KPU Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Rohul Terpilih

KPU Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Rohul Terpilih

RIAUMANDIRI.CO, PASIRPENGARAIAN - KPU Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menunda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu anggota DPRD Rohul tahun 2019 yang semula diagendakan hari ini, Kamis (4/7/2019).

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI nomor 986/ PL.01.9_SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 3 Juli 2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih tahun 2019, Pasca-pencatatan Nomor Register Pada Buku Rregistrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Ketua KPU Rohul, Elfendri ST MEng mengatakan, dalam poin 6 surat KPU RI yang baru diterima KPU Rohul pada Rabu (3/7/2019) malam dinyatakan, KPU RI belum menerima informasi resmi tekait pencatatan BRPK yang menjadi rujukan dalam Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Terpilih.


Dalam Surat KPU RI tersebut dijelaskan, sesuai surat panitera MK nomor 1530/PAN.MK/05/2019 tanggal 28 Mei 2019 perihal jawaban atas permintaan rekapitulasi permohonan PHPU tahun 2019.

MK menyatakan belum melakukan pencatatan BRPK karena masih melakukan verifikasi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menyikapi situasi tersebut, KPU RI meminta Kepada KPU/KIP provinsi dan KPU/KIP kabupaten kota melakukan penundaan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan kabupaten tahun 2019, sebelum KPU RI menerima surat resmi dari kepaniteraan MK.

"Pada Poin 8 surat tersebut dinyatakan, penetapan calon terpilih hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, paling lambat dilaksanakan 5 hari setelah diterbitkanya Surat KPU RI yang menjelaskan KPU RI telah menerima Surat Panitera MK mengenai daftar yang terdapat permohonan PHPU,” ujar Ketua KPU Rohul.

Sebelumnya, Komisioner KPU Rohul Bidang Hukum dan Pengawasan Azhar Hasibuan menjelaskan, agenda penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD Rohul diagendakan 4 Juli 2019, berdasarkan Surat KPU RI nomor 867/PL.01.8-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 24 Mei 2019, perihal penetapan Kursi dan Calon terpilih Tanpa PHPU.



Tags Rohul