Ketum FPI Minta Massa Aksi Terima Apa Pun Putusan MK

Ketum FPI Minta Massa Aksi Terima Apa Pun Putusan MK

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis meminta massa aksi untuk menerima segala putusan terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dari Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun, dalam putusan nantinya, gugatan dari Tim Hukum Prabowo-Sandi ditolak oleh MK.

"Walaupun perjuangan tak akan berhenti, karena dalam urusan keadilan dan hukum, keadilan harus tetap ditegakkan," ujar Sobri di depan Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Sobri juga menyampaikan pesan dari Habib Rizieq Shihab (HRS) kepada para peserta aksi. Di mana, HRS berpesan agar perjuangan dalam membela kebenaran tak boleh berhenti.


"Kita tetap akan berjuang, kita akan siap jihad panjang, lihat konstitusional, harus pasang komitmen dari sekarang, harus mengikuti kebenaran," ujar Sobri.

Terakhir, ia berpesan kepada massa aksi agar membubarkan diri dengan tertib. Tak usah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan pihaknya.

"Kita cinta kedamaian, hari ini apapun yang terjadi wajib bulatkan tekad kita. Teruskan berjuang, ini adal wajah-wajah yang menunjukkan kesetiaannya kepada NKRI," ujar Sobri.

Sidang MK dengan agenda pembacaan putusan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 dibuka oleh hakim konstitusi Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6), sekitar pukul 12.40 WIB. Dalam pembukaannya, Anwar sempat meminta maaf.

Ia mengutarakan permintaan maaf lantaran pelaksanaan sidang yang mengalami keterlambatan kurang lebih sepuluh menit karena urusan administrasi, terutama terkait penggandaan putusan. Dia juga mengatakan sempat menyampaikan beberapa hal sebelum sidang dimulai.

"Pertama seperti yang kami sampaikan di sidang pertama, kami hanya takut kepada Allah SWT," katanya.

Karena itu, lanjut dia, majelis hakim telah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan. Ia pun meminta para hadirin untuk menyimak pembacaan putusan, terutama pihak-pihak yang terkait dalam pertimbangan hukum dan amar putusan sengketa Pilpres 2019.

Anwar menyebut majelis hakim akan mempertanggungjawabkan keputusan kepada Allah SWT, sebagaimana tertera dalam surat An-Nisa ayat 58 dan 135, serta surat Al-Maidah ayat 8. Hal tersebut sempat disampaikan tim kuasa hukum pemohon dan pihak terkait pada sidang sebelumnya.

Dia juga menekankan majelis hakim menyadari hasil putusan hakim tentu tak dapat memuaskan semua pihak. "Untuk itu, kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan saling memfitnah," kata Anwar.