47 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Putusan MK

47 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Putusan MK

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mempertebal pengamanan di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Sekitar 47 ribu personel gabungan kepolisian dan militer, akan diterjunkan memastikan situasi di DKI Jakarta aman selama MK membacakan hasil putusannya.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, jumlah personel tersebut terdiri dari 28 ribu satuan kepolisian, dan 17 ribu pasukan dari tentara. Sebanyak 2.000 pengamanan lokal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, juga ikut disertakan.

“Artinya dengan kekuatan (pengamanan) tersebut, untuk memberikan jaminan dan mengimbau masyarakat agar tidak perlu takut,” kata dia di di Humas Polri, Jakarta, Senin (24/6/2019).


Jumlah pengamanan di kawasan MK ini bertambah. Pengamanan serupa awal-awal sidang di MK, Jumat (14/6) Polri dan TNI menerjunkan sekitar 32 ribu personel. Meski bertambah, kata Dedi, jumlah pengamanan khusus di MK tetap, yakni sekitar 13 ribu personel. 

“Itu untuk fokus pengamanan di MK saja,” ujar dia.

Sedangkan sisanya, Dedi menerangkan disebar ke semua objek vital yang ada di Jakarta, khususnya kawasan Jalan Merdeka, termasuk Istana Negara, dan kantor perwakilan asing.

Penebalan pengamanan menjelang putusan MK, Dedi akui sebagai antisipasi. Ia mengatakan, laporan intelijen menunjukkan adanya potensi kerawanan keamanan pada saat MK membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, pun setelahnya.

Karena itu, personel gabungan disiagakan sejak 26 sampai 30 Juni di semua areal MK. “Dipastikan di MK ini harus steril (bebas dari kerumunan massa). Tidak ada aksi demonstrasi, dan unjuk rasa dalam bentuk apapun,” ujar dia.

Ia mengimbau agar masyarakat tak perlu datang ke MK untuk menyaksikan pembacaan putusan. Karena selama ini sidang MK juga disiarkan langsung di televisi sehingga masyarakat bisa ikut menyaksikan.

Meski demikian, Polri, tak menghalangi adanya aksi unjuk rasa pada saat putusan MK. Hanya ia menegaskan, agar aksi penyampaian pendapat dan demonstrasi tersebut, dilakukan dengan cara yang tertib dan damai. Polri dan TNI, kata dia, tak ingin aksi serupa pada 21-22 Mei lalu terulang.