Besok PN Rengat Gelar Sidang Perdana Dugaan Pidana Pemilu Terhadap 6 Tersangka

Besok PN Rengat Gelar Sidang Perdana Dugaan Pidana Pemilu Terhadap 6 Tersangka

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Pengadilan Negeri (PN) Rengat akan memulai sidang dugaan Pidana Pemilu 2019 dan money politik dengan enam orang tersangka pada Senin (24/6/2019) besok. Sidang menurut rencana akan dimulai pukul 09.00 WIB dan diketuai langsung oleh Ketua PN Rengat, Darma Indo Damanik.

"Benar, sidang akan dimulai Senin, dan akan berlangsung selama tujuh hari sesuai dengan undang-undang," ungkap Humas PN Rengat Imanuel MP Sirait, Ahad (23/6).

Dijelaskannya, tujuh hari dimaksud tersebut adalah tujuh hari kerja. Sehingga untuk Sabtu dan Minggu tidak dihitung.


Enam tersangka yang terlibat dalam dugaan pengelembungan suara salah satu caleg yakni ketua PPK Rengat RR (30), ketua Panwaslu Rengat Ms (33), caleg PPP DR (46), anggota PPK Rengat MR (45) dan komisioner Bawaslu Inhu SW (46). Selain itu juga dugaan money Politik juga akan disidangkan dengan terdakwa berinisial TO.

Kajari Inhu Hayyin Suhikto melalui Kasi Intel Bambang Dwi Saputra mengungkapkan, berkas kasus tersebut sudah P21 dan sudah dilimpahkan.

Dikatakannya, terdapat penambahan perolehan suara calon legislatif atas nama DR di beberapa TPS di kecamatan Rengat yang terjadi pada Senin tanggal 29 April 2019 sekira pukul 03.00 wib, saat rapat pleno tingkat kecamatan (PPK) tepatnya di kantor camat Rengat Kecamatan Rengat.

"Sebagaimana dimaksud perbuatan para tersangka diduga melanggar pasal 532 atau pasal 505 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo pasal 55, 56 KUHPidana," jelasnya.

Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang menerima tahap 2 berkas perkara tersebut adalah; Hayatu Comaini SH MH selaku Kasi Pidum, Jimmy Manurung SH selaku Jaksa Pemilu, Arico Novi Saputra SH selaku Jaksa Pemilu dab Febri Erdin Simamora SH selaku Jaksa Pemilu. 

Selain itu juga untuk terdakwa TO, atas perbuatannya dikenakan pasal 523 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Reporter: Eka BP