BPN: Puluhan Saksi Bersedia Berikan Keterangan di MK

BPN: Puluhan Saksi Bersedia Berikan Keterangan di MK

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku telah menyiapkan setidaknya 30 orang saksi yang bersedia memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengatakan, puluhan orang itu bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019.

Juru Bicara BPN Andre Rosiade mengungkapkan, puluhan saksi itu mengaku membutuhkan jaminan keamanan keselamatan sebelum, saat dan sesudah datang ke MK untuk bersaksi. Sebabnya, dia melanjutkan, tim hukum 02 mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut melindungi dan menjamin keamanan mereka.

"Keterlibatan LPSK diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019 di MK," kata Andre Rosiade di Jakarta, Ahad (16/6/2019).


Andre mengatakan, demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya, dia melanjutkan, bersaksi menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi.

Pada saat yang bersaaan, dia mengatakan, tim hukum 02 juga mendorong LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK. Politisi Gerindra itu mengatakan, hal tersebut dilakukan agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019.

Sebelumnya, tim hukum BPN berencana menyurati MK untuk meminta restu keterlibatan LPSK. BPN berpendapat, keterlibatan LPSK diperlukan untuk menjamin keamanan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan pasangan calon (paslon) 02 pada persidangan sengketa Pemilu 2019 di MK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mempersilahkan tim hukum 02 untuk mengirimkan surat kepada hakim. Majelis hakim selanjutkan akan mempertimbangkan permintaan tim hukum 02 jika surat tersebut jadi dikirimkan. 

"Silakan saja kalau mau diajukan. Respons terhadap hal itu bergantung pada majelis hakim konstitusi," kata Juru Bicara MK Fakar Laksono.