Dipraperadilankan Komisioner Bawaslu, Ini Tanggapan Kapolres Inhu

Dipraperadilankan Komisioner Bawaslu, Ini Tanggapan Kapolres Inhu

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Sovia Warman yang menjadi tersangka karena diduga ikut terlibat dalam penggelembungan suara salah satu caleg pada Pemilu lalu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat

Kuasa hukum Sovia, Dodi Fernando, SH, mengatakan, gugatan praperadilan itu disampaikan ke Pengadilan Negeri Rengat, Rabu (12/6) dengan termohon 1 Kasat Reskrim Polres Inhu, termohon 2 Ketua Bawaslu Inhu dan termohon 3 Kasi Pidum Kejari Inhu.

Gugatan terhadap termohon 1 (Kasat Reskrim Polres Inhu) karena menetapkan Sovia Warman sebagai tersangka hanya berdasarkan dari keterangan satu orang saksi yakni ketua Panwascam Rengat inisial MS. 


"Ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi no 21/PUU-XII/2014, dikarenakan termohon 1 menetapkan tersangka tanpa adanya dua alat bukti," ungkap Dodi.

Dodi menilai penetapan tersangka terhadap Sovia Warman karena Kasat Reskrim melakukan pemanggilan Sovia Warman sebagai tersangka pada tanggal 28 Mei 2019, sedangkan pemberitahuan tersangka dari Kasat Reskrim baru diberitahukan tanggal 31 Mei 2019.

Terhadap termohon 2 (Ketua Bawaslu Inhu), karena tidak melaksanakan pleno bersama seluruh komisioner Bawaslu Inhu untuk memutuskan temuan atau laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Dalam hal ini, sebut Dodi, ketua Bawaslu Inhu melakukan kesalahan fatal dan mengakibatkan cacat prosedur dan mengakibatkan proses penyidikan kasus Sovia Warman yang dilakukan penyidik polisi tidak sah.

Sedangkan terhadap termohon 3 (Kasi Pidum Kejari Inhu) digugat karena tidak melaksanakan tugasnya melakukan pendampingan dalam proses klarifikasi yang seharusnya dilakukan pihak Bawaslu Inhu, bukan langsung dilakukan penyidik polisi.

"Gugatan praperadilan ini diajukan meminta kepada hakim agar memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan atas kasus pemohon (Sovia Warman) dan mencabut penetapannya sebagai tersangka," sebut Dodi.

Sebelumnya, penyidik Polres Inhu beberapa pekan lalu telah menetapkan lima orang tersangka terkait penggelembungan suara caleg PPP Dapil 1 Inhu inisial DR.

Kelima tersangka itu, yakni Ketua PPK Rengat, inisial RR, anggota PPK Rengat, MR, Ketua Panwascam Rengat, MS, Komisioner Bawaslu Inhu SW dan Caleg PPP inisial DR.

Menyikapi hal ini, Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut.

"Praperadilan adalah hal yang diatur di KUHAP, kita hadapi saja prosesnya," sebut Dasmin.

Reporter: Eka BP



Tags Inhu