Polres Pelalawan Tangkap Gembong Sabu 2 Kg, Begini Kronologinya 

Polres Pelalawan Tangkap Gembong Sabu 2 Kg, Begini Kronologinya 

RIAUMANDIRI.CO, PANGKALAN KERINCI - Jajaran Polres Pelalawan dari Unit Satuan Reserse Tindak Pidana Narkotika berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kg, Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 18.30 WIB di sekitaran SPBU Buya Karim, Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau.

Atas keberhasilan yang diraih ini Polres Pelalawan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Kaswandi Irwan, Kamis (13/6/2019) pagi, langsung menggelar jumpa pers bersama awak media di Polres Pelalawan.

Kapolres Kaswandi menceritakan kronologis penangkapan kurir narkoba ini. Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat pada Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 17.00 WIB bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu yang akan melewati Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.


Mendapati info berharga itu, anggota Polres Pelalawan langsung bergerak melakukan pengintaian. Sekitar pukul 18.30 WIB terlihat kendaraan bermotor jenis Daihatsu Rocky warna hitam sebagaimana ciri-ciri yang disampaikan melintas di Jalan Lintas Timur.

Selanjutnya dilakukan pengejaran dan sampai di dekat SPBU Buya Karim dilakukan penghadangan, tetapi pelaku yang hanya berjumlah satu orang itu berusaha melarikan diri dengan cara memutar kembali arah mobilnya tetapi kendaraan pelaku langsung masuk parit yang ada di seberang jalan.

Kemudian pelaku langsung melarikan diri ke arah kebun sawit, dan setelah dilakukan pengejaran, pelaku pun berhasil diamankan .

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan pelaku didampingi saksi dan pelaku sendiri. Alhasil ditemukan satu bungkus plastik asoy warna hitam yang berisi dua bungkus plastik kemasan teh “QING SHAN” dan ”QUANYINGWAN” berwarna hijau yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2.000 gram.

Diakui oleh pelaku sendiri bahwa barang haram itu dibawanya dari Dumai dan akan diantarkan ke Palembang dengan upah sebesar Rp20 juta. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pelaku berinisial RS alias R bin S 47 tahun yang beralamat di Jalan Sei Batu Gingging PS X Medan Selayang, Sumut. 

"Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan didampingi Wakapolres Kompol Rezi Darmawan dan Kasat Narkoba Iptu Romy Irwansyah saat jumpa pers. 

Reporter: Supendi



Tags Narkoba