Polsek Tapung Tangkap Seorang Pencuri Besi Milik PT Chevron Area Petapahan Kampar

Polsek Tapung Tangkap Seorang Pencuri Besi Milik PT Chevron Area Petapahan Kampar

RIAUMANDIRI.CO, TAPUNG - Unit Reskrim Polsek Tapung menangkap seorang tersangka pencurian besi milik PT Chevron Area Petapahan, pada Senin (10/6/2019) dinihari sekira pukul 03.00 WIB di lokasi GS PT Chevron wilayah Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Tersangka kasus curat (pencurian dengan pemberatan) yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MO alias SN (15). Tersangka berprofesi sebagai buruh yang beralamat di Dusun Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.

Berdasarkan informasi dari Panit Reskrim Polsek Tapung Ipda Aulia Rahman, bahwa tersangka MO alias SN yang masih di bawah umur ini telah beberapa kali melakukan pencurian. Terhadapnya pernah dilakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).


Dari tersangka ini telah diamankan barang bukti beberapa potong besi berbentuk segi empat, bulat dan bentuk siku, 3 buah besi baut, 2 buah potongan besi pendek dan sebuah besi potongan panjang. 

Peristiwa ini berawal pada Ahad malam (9/6/2019) sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu pelapor (Soswandi) selaku securty PT ABB yang bermitra dengan PT Chevron mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian besi di dalam lokasi GS wilayah Kota Batak, Desa Pantai Cermin.

Atas informasi itu Soswandi langsung menuju lokasi tersebut dan saat tiba di TKP didapatinya satu orang pelaku sudah diamankan oleh saksi yang juga security PT ABB. Menurut keterangan dari saksi ini bahwa pelaku diamankan saat melansir besi dari dalam pagar lokasi GS Kota Batak Desa Pantai Cermin.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tersangka MO alias SN ini melakukan pencurian dengan cara melompati pagar lalu mengambil besi milik PT Chevron yang berada di dalam kawasan tersebut. Atas kejadian ini pihak PT Chevron mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta lalu melaporkannya ke Polsek Tapung guna pengusutannya.

Atas laporan ini Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan serta mengamankan tersangka.  

Setiba di TKP, Tim Opsnal Polsek Tapung langsung mengamankan tersangka dan barang bukti. Petugas juga mendata dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta melakukan interogasi singkat terhadap tersangka MO alias SN. Di depan petugas tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. 

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. 

"Tersangka MO alias SN telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut", jelas Kompol Sumarno. 

Reporter: Herman Jhoni



Tags Kampar