Sidang Dugaan Suap Alih Fungsi Lahan

Saksi Disuruh Antar Uang Rp500 Juta

Saksi Disuruh Antar  Uang Rp500 Juta

BANDUNG (HR)-Sidang dugaan suap alih fungsi lahan dengan terdakwa Gubri nonaktif, Annas Maamun, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/3) sore kemarin.

 Dalam sidang kali ini, ada lima saksi dari Bagian Protokoler Setdaprov Riau yang dihadirkan jaksa penutut umum dari KPK. Di hadapan majelis hakim, saksi mengakui pernah disuruh Gulat Manurung mengantar uang sebesar Rp500 juta kepada Annas Maamun.

Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, sidang lanjutan kali ini dipercepat sehari. Sebelumnya, sidang biasanya digelar pada hari Rabu. Perubahan jadwal sidang tersebut sesuai dengan keputusan majelis hakim dalam sidang pada pekan lalu.

Ada lima saksi dari Bagian Protokoler Setdaprov Riau yang dihadirkan sebagai saksi. Mereka adalah Fuadi Razi, yang saat kejadian masih menjabat sebagai Kabag Protokoler Setdaprov Riau, Firman Hadi Kasubag Protokoler Setdaprov Riau, serta Ahmaf Taufik, Said Putra dan Toga Tampati, ketiganya merupakan staf Protokoler Setdaprov Riau.

Di hadapan majelis hakim, Fuadi Razi mengakui kenal dengan Gulat Medali Emas Manurung. Seperti diketahui, Gulat juga terdakwa dalam kasus yang sama dan saat ini telah divonis bersalah dalam ini.

Fuadi mengaku dirinya sering melihat Gulat menemui terdakwa Annas Maamun. Namun ia mengaku tidak mengetahui dengan pasti apa hubungan antara terdakwa dengan Gulat Manurung.

Biasanya, Gulat bertemu terdakwa di kediaman gubernur.

"Gulat sering datang menemui Pak Annas. Sebulan bisa empat sampai lima kali," ujarnya.

Antar Uang
Tak hanya itu, Fuadi juga mengungkapkan, Gulat pernah minta tolong kepadanya untuk mengantarkan uang kepada Annas Maamun sebesar Rp500 juta. Uang itu dalam bentuk tunai. Permintaan itu disampaikan Gulat melalui Hendra.

"Uangnya pecahan Rp100 ribu sama Rp50 ribu. Dikasihnya dalam tas warna hitam. Saya antarkan bersama Firman," ujarnya.

Kelima saksi mengaku bahwa keterlibatan mereka hanya sebatas menjadi protokoler dan dimintai tolong oleh Gulat mengantar uang tersebut dengan alasan dinas kerja. "Hanya disuruh itu, tidak ada yang lain. Kami berangkat ke Jakarta dengan surat dinas. Keterangannya perjalanan dinas," tambah saksi lainnya, Niko.


Niko pun mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengenakan pakaian dinas protokoler saat bertandang ke Jakarta untuk mengantarkan uang tersebut.

Sedangkan terdakwa menyangkal bahwa dirinya pernah meminta Niko untuk datang ke Jakarta tanpa mengenakan pakaian dinas. "Saya tidak menyuruhnya seperti itu. Tapi kalau yang 500 juta itu memang ada," ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang akhirnya ditutup akan dilanjutkan kembali pada 25 Maret mendatang. (rtc, sis)