Pengacara Tersangka Sjamsul Nursalim: Kasus BLBI Sudah Kedaluwarsa

Pengacara Tersangka Sjamsul Nursalim: Kasus BLBI Sudah Kedaluwarsa

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Kuasa hukum tersangka Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan mengaku tidak mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Otto, secara pribadi dia sendiri baru mendapatkan kuasa dari Sjamsul Nursalim sebagai kuasa hukum untuk gugatan perdata melawan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Saya baru dengar kalau sudah ada penetapan tersangka oleh KPK. Tapi saya tidak bisa komentari lebih jauh, karena kapasitas saya saat ini adalah kuasa hukum Pak Sjamsul Nursalim untuk perkara gugatan perdata melawan BPK di PN Tangerang. Saya belum mendapatkan kuasa untuk perkara pidananya," ujar Otto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu 29 Mei 2019 malam.


Meski demikian, sebagai pakar hukum pidana Otto Hasibuan melihat tidak ada relevansinya antara kasus pemberian SKL BLBI yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dengan Sjamsul Nursalim.

"Saya melihat sebenarnya tidak ada hubungannya jika perkara SAT kemudian dikaitkan kembali dengan SN, karena penyelesaian BLBI yang melibatkan SN sudah selesai pada tahun 1998 sesuai perjanjian MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement). Bahkan hal tersebut telah ditegaskan pemerintah dalam akta notaris yang dibuat sekitar Mei 1998. Sementara SKL yang diterbitkan oleh SAT hanya penegasan di tahun 2004. Artinya kalau mau dihubungkan dengan SN, secara hukum kasusnya sudah kedaluwarsa," ujar Otto yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Dia menambahkan, terkait soal aset BLBI yang dikelola oleh Perusahaan Pengelola Aset yang menjual tagihan hutang petambak pada tahun 2007 kliennya tidak bisa dipersalahkan, karena kliennya tersebut sudah menyelesaikan segala kewajibannya di tahun 1998.

"Dengan dikeluarkannya MSAA, segala kewajiban sudah diselesaikan SN dan pemerintah sudah memberikan jaminan tidak akan menyelidiki dan menuntut SN secara pidana. Lagi pula masa barang yang sudah dijual oleh PPA ditagihkan ke SN," ujarnya.

Gugatan Perdata 

Sebelumnya, Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa pada awalnya kliennya, SN sama sekali tidak ada niat untuk menggugat I Nyoman Wara selaku auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta BPK sebagai institusi yang menerbitkan laporan hasil audit No.12/LHP/XXI/08/2017.



Tags Korupsi