Kivlan Zen Akan Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Kivlan Zen Akan Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, mengaku kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan oleh Polisi kepada kliennya.

Djuju menyatakan, proses penetapan status tersangka dan penahanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dia berencana akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat.

“Rencana begitu, alasannya sesuai normatif, ada aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan, Pak Kivlan tak sesuai aturan,” kata Djuju di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Kamis (30/5/2019).


Dia juga berencana mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan Kivlan, yang, menurut Djuju, memburuk setelah menjalani pemeriksaan. Dia berjanji mengajukan penangguhan penahanan itu besok.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Kivlan Zen. Kivlan ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta Selatan, atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Penahanan Kivlan setelah Mabes Polri menangkap enam orang yang diduga berencana membunuh empat tokoh nasional, yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Keenam tersangka, antara lain HK, IR, TJ, AZ, AD, dan AF. HK diduga sebagai pimpinan yang akan menunggangi aksi massa yang berujung rusuh pada 21-22 Mei lalu di sejumlah titik di DKI Jakarta.

Polisi mengungkap, mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan.

Seorang tersangka, bernama Armi, disebut-sebut pernah bekerja sebagai sopir paruh waktu Kivlan Zen selama beberapa bulan sebelum akhirnya dibekuk oleh Polisi.