Rakyat Aceh Tuntut Referendum, Pemerintah Pusat Diminta Bersikap

Rakyat Aceh Tuntut Referendum, Pemerintah Pusat Diminta Bersikap

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Senator atau anggota DPD RI Asal Aceh, H. Fachrul Razi, MIP meminta Pemerintah Pusat untuk bersikap dan memberikan perhatian serius atas permintaan rakyat Aceh untuk dilakukan referendum.

“Ini yang berbicara Mualem. Jadi ini bukan wacana lagi tapi satu sikap politik yang tegas untuk menjawab quo vadis Aceh ke depan menghadapi Indonesia yang terus menuju pada kehancuran dan kegagalan dalam berdemokrasi," tegas Fachrul Razi dalam rilisnya, Rabu (20/5/2019).

Tuntutan referendum itu disampai Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua DPA Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem. Tuntutan referendum karena menurut Mualem, di negara  Indonesia tak jelas soal keadilan dan demokrasi. Indonesia diambang kehancuran dari sisi apa saja.


Pendapat dan keinginan itu disampaikan Mualem dalam sambutannya pada peringatan Kesembilan Tahun (?3 Juni 2010-3 Juni 2019?), wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro dan buka bersama di salah satu Gedung Amel Banda Aceh, Senin (27/5/2019) malam.
 
Fachrul Razi menilai, penyataan Mualem bukanlah pernyataan biasa, dan ini serius dan memiliki arti penting. Menurut Pimpinan Komite I DPD RI itu, referendum adalah mekanisme demokrasi dalam memberikan hak politik rakyat dalam menentukan masa depannya.  

"Referendum adalah solusi damai untuk Aceh dan hak konstitusional setiap warga negara.  Referendum dapat diartikan penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum," kata senator yang cukup dikenal vokal itu. 

Biasanya menurut Fachrul Razi, Referendum digunakan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung tentang hal-hal fundamental yang menyangkut nasib dan masa depan rakyat sendiri.

“Mengapa saya berbicara Referendum? Karena saya wakil Aceh di Pusat. Jika Rakyat Aceh menginginkan referendum, sebagai wakil Aceh sangat wajar saya memperjuangkan itu,’ tegas Fachrul Razi.

Tak Bertentangan MoU Helsinki

Fachrul Razi juga menilai bahwa bahwa referendum tidak bertentangan dengan MoU Helsinkin dan  diberikan ruang oleh perjanjian damai (Helsinki) jika para pihak tidak dapat memenuhi beberapa kesepakatan. 

Dijelaskan, dalam MoU Helsinki ditegaskan bahwa Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.

“Artinya substansi perjanjian MoU Helsinki adalah demokrasi dan adil. Dua pondasi ini jika rakyat Aceh tidak merasakan keadilan dan demokrasi, wajar saja seorang mantan panglima GAM Muzakir Manaf sangat kecewa dengan keadaan sekarang,” tegas Fachrul Razi. 

Namun menurutnya, penekan dari output Mou Helsinki selain Demokrasi dan Keadilan adalah Kemajuan dan Keberhasilan Aceh pasca perjanjian itu ditandatangani. 

“Coba kita lihat dalam perjanjian MoU Helsinki bahwa dinyatakan Para pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas konflik tersebut yang akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh dapat mencapai kemajuan dan keberhasilan, hal tersebut merupakan sebuah kondisi perubahan signifikan yang harus dirasakan di Aceh saat ini,” tegasnya.

Menurutnya pernyataan Muzakir Manaf atau dikenal Mualem menunjukkan begitu kekecewaan seorang Muzakir Manaf terhadap kondisi Aceh saat ini yang merasakan bahwa Aceh jauh dari kemajuan dan keberhasilan.

Di sisi lain, kunci perjanjian ini dijelaskan oleh Fachrul Razi adalah “trust building” yaitu membangun kepercayaan. Sebagaimana tertulis dalam MoU Helsinki bahwa “Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya.”

“Nah, jika salah satu pihak sudah mengalami kekurangan percayaan (distrust), ini menunjukkan bahwa muncul kekecewaan terhadap proses dan keadaan sekarang,” tegas Fachrul Razi. 

“Nah kalau ada yang tanya apakah MoU Helsinki memberikan ruang adanya referendum, silahkan baca poin 6.1.c,” tegas Fachrul Razi memberikan solusi.

Fachrul Razi mengatakan, banyak yang tidak bisa mengartikan poin tersebut. Dalam poin tersebut tertulis “Dalam kasus-kasus di mana perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui salah satu cara sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Misi Monitoring akan melaporkan secara langsung kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, pimpinan politik GAM dan Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, serta memberitahu Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa. Setelah berkonsultasi dengan para pihak, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative akan mengambil keputusan yang mengikat para pihak.”

Menurut Fachrul Razi, apabila salah satu pihak merasakan dirugikan, atau mengalami kekecewaan karena adanya perselisihan dalam fase-fase tahun berjalan, para pihak dapat melaporkan dan menuntut solusi secara demokrasi. 

“Dan perlu saya tegaskan, Referendum merupakan mekanisme demokrasi secara damai sebagai hak konstitusional rakyat Aceh sebagai bagian dari NKRI,” tegasnya. 

Dan ini menurut Fachrul Razi, ditegaskan dalam MoU Helsinki poin 2.1. bahwa Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak- hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. 

“Ingat, referendum ada dalam konvenan internasional, dan juga dalam UUD 1945 dan UU No 5 tahun 1985 tentang Referendum meskipun sudah dicabut pada tanggal 23 Maret 1999 melalui lahirnya UU No 6 tahun 1999 namun itu hak asasi yang bersifat universal, hati hati!” tegas Fachrul Razi memberikan peringatan.

Intinya menurut Fachrul Razi, MoU Helsinki merupakan solusi demokrasi bagi Aceh secara damai, dengan komitmen bahwa kedua belah pihak yaitu Pemerintah RI dan GAM tidak akan mengambil tindakan yang tidak konsisten dengan rumusan atau semangat Nota Kesepahaman tersebut. 

“Jika salah satu tidak konsisten, mekanisme demokrasi lain dapat ditempuh,” tutupnya. 

Reporter: Syafril Amir