Begini Cara Pelaku Kasus Suap Kakanim Mataram Serahkan Uang

Begini Cara Pelaku Kasus Suap Kakanim Mataram Serahkan Uang

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap metode penyerahan uang suap sebesar Rp1,2 miliar yang tak lazim dari pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat untuk pejabat Imigrasi Kelas I Mataram. Uang suap Rp1,2 miliar tersebut diduga untuk mengurus perkara izin tinggal dua Warga Negara Asing (WNA).

"Metode penyerahan uang yang digunakan juga tidak biasa," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Metode tak lazim tersebut yakni dengan membuang uang suap Rp1,2 miliar di dalam kantong kresek hitam ke tong sampah. Awalnya, Liliana memasukkan uang Rp1,2 miliar ke dalam kantong kresek hitam.


Kemudian, Liliana membuang uang tersebut ke dalam tong sampah di depan ruangan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin. Selanjutnya, Yusriansyah menyuruh anak buahnya untuk memungut uang tersebut.

"YRI (Yusriansyah) memerintahkan BWI (penyidik PNS) untu mengambil uang tersebut dan membagi Rp800 juta untuk KUR (Kakanim Mataram, Kurniadie)," ungkap Alexander.

Sementara penyerahan uang Rp800 juta untuk Kurniadie dengan cara diletakkan di sebuah ember merah. Kurniadie pun meminta pihak lain untuk menyetorkan uang Rp340 juta ke rekeningnya. Sedangkan sisanya Rp500 juta, diberikan untuk pihak lain.

KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penyalahgunan izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tiga tersangka tersebut yakni, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat (LIL).

Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima ‎suap sebesar Rp1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis. Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakanmelanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.