Nilai Ada Niat yang Tidak Baik, Dedet akan Laporkan Balik Pelapornya

Nilai Ada Niat yang Tidak Baik, Dedet akan Laporkan Balik Pelapornya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengatakan bahwa ia telah mengetahui putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru yang telah memutus laporan yang menjadikan dirinya sebagai terlapor dugaan politik uang (money politic) pada masa kampanye Pileg 2019 lalu.

Dedet sapaan akrab Noviwaldy, mengapresiasi kinerja Bawaslu karena telah bertindak profesional. Namun dia mengaku saat ini ia akan mempertimbangkan untuk melaporkan balik pelapor. Hal itu karena ia melihat ada niat yang tidak baik atas laporan tersebut. Sebagai contoh, ia merasa tidak pernah memberikan uang kepada siapapun termasuk petugas PPS.

"Dalam laporan itu saya difitnah telah memberikan sejumlah uang. Apalagi ada bukti whatsapp dan foto yang disampaikan ke Bawaslu. Beberapa hal yang paling janggal menurut saya, pelapor itu mengaku mendapatkan handphone di jalan. Lalu melihat-lihat isi hp tersebut. Lalu menemukan yang katanya percakapan whatsapp saya dengan oknum PPS. Kan aneh? Harusnya kalau nemu hp di jalan, kan lapor ke polisi?," papar Dedet, Senin (27/5/2019).


Saat disinggung apakah orang tersebut lawan politik, Dedet enggan berkomentar. Yang jelas, sambung Dedet, saat ini pihaknya sedang berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk memutuskan apakah akan ada laporan balik atau tidak.

"Kita pertimbangkan dahulu apakah akan dilaporkan balik atau tidak," tukasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bawaslu Pekanbaru beberapa waktu lalu telah menerima laporan dugaan praktik politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Caleg DPRD Riau dapil Pekanbaru, Noviwaldy Jusman atau yang akrab disapa Dedet.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution pada Ahad (26/5/2019).

Indra mengatakan bahwa kasus dugaan tersebut sudah diputuskan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Pekanbaru dan ditetapkan untuk tidak dilanjutkan.

Menurutnya, dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

"Ia dilaporkan telah melakukan money politic, tapi setelah dikembangkan, tuduhan tersebut lebih kepada gratifikasi," ungkap Indra.