H-1 Libur Lebaran, Gubri Minta BPKAD Kandangkan Mobil Dinas Seluruh Pejabat

H-1 Libur Lebaran, Gubri Minta BPKAD Kandangkan Mobil Dinas Seluruh Pejabat

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau Syamsuar langsung memberikan instruksi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar membuat surat kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik eselon, II, III dan IV untuk tidak menggunakan mobil dinas selama cuti lebaran tahun 2019. 

Tidak hanya mobil dinas ASN, mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, juga akan dikandangkan selama Cuti lebaran. Dan seluruh mobil dinas tersebut akan dikandangkan di halaman belakang kediaman rumah dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro.

Kepala BPKAD Riau, Syahrial Abdi mengatakan, Gubernur Riau hanya menjalankan apa yang telah diimbau oleh KPK kepada seluruh ASN. Gubernur secara lisan juga telah meminta agar dibuatkan surat edaran dan bisa dipatuhi oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Riau. 


"Gubernur menjalankan apa yang diminta oleh KPK, tidak ada salahnya. Dan sesuai arahan perintah Pak Gubernur bahwa pejabat atau ASN Pemprov Riau dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Untuk suratnya sedang kita buat dan diteruskan nantinya ke seluruh pejabat,” kata Syahrial Abdi, Selasa (21/5/2019).

“Termasuk mobdin Gubernur dan Wakil Gubernur Riau untuk dikandangkan di belakangan rumah dinas Gubernur Riau. Kalau tak muat di sana diletak di halaman kantor Gubernur. Kunci dan STNK yang memakai mobil dinas juga diserahkan kepada Satpol yang nantinya akan menjaga kediaman dan Kantor Gubernur,” tambah Syahrial.

Dijelaskan Syahrial, mobil dinas tersebut untuk memastikan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau tidak menggunakannya saat lebaran. Karena Gubernur mendapatkan masukan, sehingga Gubernur mencari jalan untuk mengamankan sementara mobil dinas tersrbut. 

"Semua pejabat diminta untuk menyerahkan mobilnya mulai H-1 cuti lebaran. Artinya kalau cuti tanggal 3 Juni, maka 2 Juni mobil harus dikandangkan sampai cuti berakhir. Bagi yang tidak menyerahkan kita tunggu instruksi dari Gubernur apa sangsi yang akan diberikan,” kata Syahrial. 

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, mengatakan, pengandangan mobil dinas pejabat tersebut untuk menertibkan aset milik Pemprov Riau. 

“Mobil dinas yang akan kita kandangkan itu mobil dinas yang dalam rapat kita, dalam rangka menertibkan aset. Jadi bagi kendaraan-kendaraan yang kepemilikannya tidak sesuai, misalnya ada kendaraan di dinas tertentu peruntukannya sudah tidak sesuai. Apakah dari segi jumlah atau dari yang lainnya,” kata Wagubri.

Reporter: Nurmadi



Tags Riau