YLBHI Pekanbaru Gugat PPID Pemprov ke KI Riau

YLBHI Pekanbaru Gugat PPID Pemprov ke KI Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Yayasan Lembagga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kota Pekanbaru  akhirnya menggugat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov Riau ke Komisi Informasi Provinsi Riau. Hal ini dilakukan karena PPID Pemprov telah melawan Undang-Undang No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Gugatan sekaligus permohonan penyelesaian informasi yang diajukan YLBHI Pekanbaru ini sudah terdaftar dengan register resmi di Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.

"Hari ini sudah masuk tahapan sidang penyelesaian sengketa oleh Majelis Komisioner KI Riau, yakni pemeriksaan awal legal standing para pihak," kata Panitera Pengganti KI Riau, Didang Muhanna, melalui keterangan tertulis yang diterima Riaumandiri.co, Selasa (21/5/2019).  


Dikatakan Didang, Majelis Komisioner yang menangani sengketa informasi antara YLBHI dengan PPID Pemprov Riau ini adalah Johny Setiawan Mundung sebagai Ketua Majelis serta dua anggota yakni, Alnofrizal dan Hasnah Gazali.

Menurut Didang, adapun yang digugat dan diajukan permohonan penyelesaian sengketa informasinya oleh YLBHI Pekanbaru ke KI Riau adalah, terkait informasi serta dokumen tahapan pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai yang sudah diajukan secara resmi ke PPID Pemprov Riau. 

Dijelaskan Didang, pada tahapan sidang pemeriksaan awal yang berlangsung Selasa (21/5) majelis komisioner selain memeriksa legal standing para pihak juga mendalami prosedur permohonan informasi dan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang sudah ditempuh YLBHI Pekanbaru.