PKS Riau Tolak Teken Hasil Rekapitulasi di Tiga Daerah Pemilihan

PKS Riau Tolak Teken Hasil Rekapitulasi di Tiga Daerah Pemilihan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pleno Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Riau, Ahad (19/5/2019) meninggalkan beberapa persoalan. Salah satunya adalah enggannya saksi untuk menandatangani hasil keputusan pleno KPU Provinsi Riau tersebut.

Hal ini datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dimana saksi yang diutus enggan untuk menandatangani hasil pleno rekapitulasi di tiga dapil yakni Indragiri Hilir (Inhil), Rokan Hilir (Rohil) dan Indragiri Hulu -Kuantan Singingi.

Untuk diketahui, hasil rekapitulasi KPU Riau, PKS tidak mendapatkan jatah di tiga dapil tersebut.


Berdasarkan pleno keseluruhan, PKS diperkirakan hanya meraup 7 kursi untuk DPRD Riau. Hal ini berbeda dengan data yang dipegang internal PKS. Partai tersebut mengklaim menempatkan lebih dari 10 kader di DPRD Riau.

"Kita tidak akan tandatangani hasil pleno untuk tingkat provinsi untuk tiga dapil itu. Selebihnya kita tandatangani," kata saksi PKS, Yusriadi.

Yusriadi mengatakan, dari tiga dapil yang enggan ditandatangani tersebut, yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi adalah untuk dapil Inhil.

"Persoalan yang di Inhil akan kita bawa ke Mahkamah Konstitusi. Untuk dua dapil lainya, kita akan memantau situasi terlebih dulu," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua DPW PKS Riau, Hendry Munief mengaku heran dengan melencengnya real count yang mereka dapatkan dengan hasil pleno berjenjang KPU, ia pun mengatakan akan membawa hal tersebut ke MK.

"Ada sekitar 7 hingga 8 persen suara PKS hilang, ini kemana. Kita berbaik sangka akan tetapi ini akan kami bawa ke MK," tukas belum lama ini.