Fraksi Partai Golkar Tolak Pembentukan Pansus Pemilu

Fraksi Partai Golkar Tolak Pembentukan Pansus Pemilu

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPR menolak dibentuknya Pansus Pemilu 2019 karena proses tahapan Pemilu telah dituntaskan sesuai prosedur dan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU serta Bawaslu.

"Apabila masih ada masalah yang belum selesai terkait Pemilu, silakan mengajukan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi," kata Sekretaris FPG Adies Kadir didampingi Tb. Ace Hasan Sadzily dan Maman Abdulrahman kepada wartawan di Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (15/5/2019).

FPG kata Ace menyadari masih ada kekurangan yang terjadi dalam penerapan Pemilu serentak 2019 tersebut. Termasuk banyaknya penyelenggara pemilu dari jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang wafat saat menjalankan tugasnya.


"FPG ikut belasungkawa atas wafatnya 469 orang jajaran KPU dan 92 orang Bawaslu di seluruh Indonesia sebagai pahlawan demokrasi," katanya.

Menyinggung adanya permintaan otopsi kepada korban atau pahlawan demokrasi tersebut, Ace mengatakan otopsi tidak bisa dilakukan atas desakan dari luar.

"Kami hargai dan apresiasi penyelenggaraan Pemilu, bukan malah dipolitisasi. Soal otopsi Kemenkes telah merespon dengan cepat," katanya. 

Reporter: Syafril Amir