Dugaan Money Politik, Caleg Gerindra Terancam Pidana

Dugaan Money Politik, Caleg Gerindra Terancam Pidana

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Salah seorang caleg Gerindra asal Dapil IV Indragiri Hulu terancam pidana dan gugur dari kemenangan yang diraihnya saat ini. Namun tentunya harus terbukti terlebih dahulu, dugaan money politik yang melekat kepada dirinya setelah adanya laporan dari warga, Misriono beberapa waktu lalu ke Bawaslu. 

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Inhu sepakat untuk melanjutkan proses laporan ini ke tingkat penyidikan, setelah diambil kesimpulan adanya unsur pidana pemilu dalam laporan tersebut. 

Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto saat mengungkapkan kesepakatan itu diperoleh pada saat rapat SG dua pada Selasa (14/5/2019) malam dengan melibatkan unsur Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.


"Sentra Gakkumdu sudah sepakat dalam rapat yang digelar jam 21.00 WIB semalam bahwa kasus dugaan tindak pidana politik uang yang dilakukan Caleg Gerindra dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Dedi, Rabu (15/5/2019).

Dedi menerangkan, rapat SG dua tersebut sudah sesuai dengan aturan 14 hari kerja semenjak kasus tersebut dilaporkan oleh Misriono.

Dedi melanjutkan kasus dugaan politik uang tersebut akan dilimpahkan ke Polres Inhu pada Rabu (red). 

Sejumlah berkas yang akan dilimpahkan, antara lain uang tunai Rp 100 ribu, alat peraga kampanye (APK) berupa kartu nama Caleg, dan hasil klarifikasi yang telah diproses oleh Sentra Gakkumdu Inhu.

"Pelimpahan kita lakukan hari ini paling lambat jam 21.00 WIB nanti," kata Dedi.

Dedi menjelaskan, sesuai aturan masa waktu penyidikan di tingkat Kepolisian hanya 14 hari.

Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke tingkat Kejaksaan. Terkait penetapan tersangka, Dedi berkata hal tersebut bukan wewenang Bawaslu Inhu.

Oleh karena itu, hingga saat ini belum ada tersangka dalam dugaan tindak pidana politik uang yang dilakukan oleh Caleg Gerindra Dapil IV Inhu tersebut.

Dedi melanjutkan, sesuai dengan aturan yang terkandung dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terlapor dalam kasus ini atas nama Editrias Prananda, jika memang terbukti maka bisa terancam hukuman pidana.

Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sentra Gakkumdu Inhu saat ini masih memproses dugaan penggelembungan suara Caleg PPP Dapil satu Inhu.

Dedi mengungkapkan pihaknya punya batas waktu penanganan di Sentra Gakkumdu hanya sampai Jumat (17/5/2019).

Namun sangat disayangkan, bahwa Caleg PPP berinisial DN dan SU yang merupakan saksi dalam kasus ini tidak pernah datang untuk memenuhi undangan Sentra Gakkumdu.

Reporter: Eka BP