Pemprov Riau Evaluasi Ranperda RTRW Kabupaten Kampar

Pemprov Riau Evaluasi Ranperda RTRW Kabupaten Kampar

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar tahun 2019-2039. Rapat evaluasi ini dilaksanakan di ruang rapat lantai 8 Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau Jl SM Amin Pekanbaru, Selasa (14/5/2019).

Rapat evaluasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Riau Zulkifli selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Riau dan dihadiri oleh anggota Pokja TKPRD Provinsi Riau, OPD terkait di lingkup Provinsi Riau, Kepala Bappeda  Kabupaten Kampar Afrizal, SSos, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Kampar Ir Azwan, MSi dan Kepala OPD terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Kampar. Turut hadir Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kampar Safri, SSos, Kabid Perekonomian dan SDA Bappeda Kampar Azwir, SE, Kasubbid Infrastruktur dan Pertanahan Zaki Helmi, ST, MSc dan Kasubbid terkait. 

Rapat evaluasi ini merupakan salah satu rangkaian (proses) yang harus dilalui sebelum perda ini diberlakukan. Dengan telah dievaluasinya ranperda RTRW ini oleh Provinsi maka pengesahan Ranperda tentang RTRW Kabupaten Kampar Tahun 2019-2039, tinggal beberapa langkah lagi. 


Penandatanganan berita acara hasil rapat evaluasi Ranperda RTRW Kabupaten Kampar.

Ketua Pokja TKPRD Provinsi Riau Zulkifli menyampaikan bahwa ada tiga tahapan yang dilaksanakan dalam evaluasi ini yakni, evaluasi ranperda di tingkat Provinsi, konsultasi ke Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri dan peninjauan hasil sekaligus pleno. 

"Mari sama-sama kita bahas dan evaluasi sehingga menghasilkan perda yang baik dan bersinergi dengan perda RTRW Provinsi Riau," ujar Zulkifli. 

Kepala Bappeda Kampar Afrizal pada kesempatan tersebut menyampaikan, secara administrasi ranperda RTRW Kabupaten Kampar tahun 2019-2039 telah dinyatakan lengkap dengan persyaratannya melalui berita acara pemeriksaan kelengkapan dokumen Nomor: 001/BA.TKPRD.RIAU/V/2019 Tanggal 7 Mei 2019.

Ranperda tentang RTRW Kabupaten Kampar Tahun 2019-2039 ini bertujuan mewujudkan Kabupaten Kampar sebagai kawasan ekonomi berbasis sumber daya lokal yang didukung kegiatan Industri dan 
Pertanian yang maju berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang religius, beradat, berbudaya dan sejahtera, dengan kebijakan penataan ruang Kabupaten Kampar. 

Disampaikan Afrizal, ranperda RTRW ini telah melalui proses asistensi oleh Pemerintah Provinsi dan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada tanggal 27 Maret 2019 dengan perbaikan baik secara teknis maupun substansi yang menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ATR Nomor 1 tahun 2018 dan Perda RTRW Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018.

Namun demikian kata Afrizal masih ada beberapa hal yang perlu dibahas lebih lanjut seperti terkait tentang aturan keberadaan outline pada RTRW Kabupaten Kampar ini. Ada perbedaan peruntukkan pola ruang pada Ranperda Kabupaten Kampar dengan Perda RTRW Provinsi yakni antara perkebunan rakyat pada ranperda RTRW Kabupaten Kampar versus hutan rakyat pada perda RTRW Provinsi Riau dan perkebunan rakyat versus resapan air. 

"Selain permasalahan itu secara teknis mungkin masih ada beberapa hal yang perlu didiskusikan dan masukan dari pihak TKPRD Provinsi Riau untuk penyempurnaan ranperda RTRW Kabupaten Kampar tahun 2019-2039," ujarnya. 

Dalam rapat tersebut, hampir seluruh OPD instansi memberikan masukan terhadap kesempurnaan ranperda RTRW tersebut. Seperti yang disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Riau Sudarman bahwa menyusun perda bukan pekerjaan mudah karena harus melihat masa lalu,  kenyataan saat ini dan harus mampu memprediksi apa yang terjadi dimasa depan. 

Ia mengupas tentang pentingnya soal tapas batas. Untuk Kampar ada enam segmen batas. Segmen ini ada yang sudah ada permendagrinya dan ada yang masih draf final. Untuk itu sebelum perda ini disahkan perlu dipedomani Permendagri atau draf final tersebut. 

Jefrizon dari Bappeda Provinsi Riau menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kampar yang telah berupaya maksimal dalam menyusun ranperda ini mulai dari nol. Kampar adalah Kabupaten/Kota yang pertama di evaluasi ranperda RTRWnya di Provinsi Riau.  

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Kampar Azwan, juga menyampaikan masukan terkait aturan keberadaan outline. Kemudian perlunya  sinkronisasi dengan kondisi lapangan.

Selain masukan secara lisan OPD juga berjanji menyampaikan masukan secara tertulis yang akan disampaikan paling lambat 17 Mei 2019. Pertemuan diakhiri dengan penandatanganan berita acara evaluasi ranperda RTRW Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Kepala Bappeda Kampar Afrizal, Ketua Pokja TKPRD Provinsi Riau Zulkifli Rachman, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Kampar Azwan, Kadis PUPR Kampar Afdal,  Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kampar Zulia Dharma, dan Kadis Perkebunan Kampar Bustan. 

Reporter: Herman Jhoni



Tags Kampar