Buron 25 Hari, Terpidana Sembilan Tahun Penjara Terpaksa Ditembak di Inhu
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Terpidana sembilan tahun penjara, Erik Kasanova alias Erik Kambing, yang melarikan diri dari tahanan, 18 April 2019 lalu, akibat kelalaian oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, akhirnya berhasil kembali ditangkap. Sementara, dua oknum Kejari tersebut, saat ini telah menjadi tersangka di Polres Inhu.
Erik kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum dilakukannya penuntutan terhadap dirinya oleh Jaksa atas kasus kepemilikan sabu dan juga sebagai bandar sabu.
Erik harusnya dituntut 7 tahun penjara atas perbuatannya, namun sidang terpaksa ditunda satu minggu karena Erik melarikan diri. Namun akhirnya sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009, Hakim dapat mengambil keputusan jika terdakwa tidak hadir dalam dua kali persidangan.
Senin (13/5) sekira pukul 04.30 dini hari, tim Opsnal Polres Inhu mendapat informasi tentang Keberadaan terpidana Erik. Selanjutnya pihak Polres Inhu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya bersama Jaksa, dapat memastikan keberadaan Erik dan langsung melakukan penangkapan di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Inhu.
Saat ditangkap, Erik berusaha melakukan perlawanan yang akhirnya memaksa tim untuk menghujamkan timah panas pada bagian kakinya karena dianggap sudah membahayakan petugas.
“Saat ditangkap terdakwa Erik melakukan perlawanan. Namun petugas bisa mengatasinya. Selanjutnya terdakwa diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Inhu guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran.
Sementara itu, terdakwa Joni yang ikut kabur bersama Erik masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.
Sebelumnya, terdakwa Erik Kasanova sudah divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat pada Selasa 7 Mei 2019 lalu. Vonis ini lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan JPU 7 tahun. Ia juga didenda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.
“Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Inhu dikarenakan terdakwa melarikan diri dari tahanan. Hal ini dijadikan sebagai hal yang memberatkan,” kata Humas Pengadilan Negeri Rengat, Immanuel MP Siraat.
Dijelaskan Immanuel, sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa apabila JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa 2 kali berturut-turut maka Majelis Hakim dapat mengambil keputusan.
Reporter: Eka BP