Oknum Pegawai BNI Cabang Bukittinggi Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp1 M Lebih

Oknum Pegawai BNI Cabang Bukittinggi Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp1 M Lebih

RIAUMANDIRI.CO, BUKITTINGGI – Seorang oknum pegawai BNI 46 Cabang Bukittinggi berinisial RM (34) beralamat di Kelurahan Balai Jaring, Kecamatan Payakumbuh, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, diduga telah menggelapkan uang nasabah. 

Pegawai BNI Cabang Bukittinggi yang bertugas di bagian marketing/bagian kredit itu diduga menggelapkan uang 2 orang nasabah BNI sebesar Rp1 miliar lebih. Namun dari informasi yang diperoleh diperkirakan nasabah yang menjadi korban RM lebih dari 2 orang serta ditambah lagi beberapa karyawan BNI yang menjadi sasaran tindak kejahatannya.

Informasi dari 2 orang nasabah BNI itu menyebutkan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara membantu pencairan pinjaman (kredit) di BNI. Setelah dana itu cair pelaku berusaha merayu nasabah agar meminjamkan uang itu untuk keperluan lain dengan berbagai alasan.


Bahkan, pelaku mampu menarik uang pinjaman dari BNI yang sudah berada di rekening nasabah tanpa diketahui pemiliknya. 

“Saya mengajukan pinjaman kepada BNI sebesar Rp800 juta, karena saya sibuk berjualan di Pasar Aur Kuning (Bukittinggi, red), maka mulai dari proses pengajuan kredit hingga pencairan semuanya dilakukan pelaku. Bahkan buku tabungan dan ATM saya di tangan pelaku. Waktu itu saya percaya saja karena pelaku adalah karyawan BNI yang juga telah membantu pencairan pinjaman,” kata Ismiarti Putri kepada Haluan (Haluan Media Group), Sabtu (11/5/2019).

Ia menjelaskan, pinjaman Rp800 juta itu dicairkan pihak BNI pada bulan Oktober 2018. Namun ia mengetahui dana itu cair sebulan setelah itu, setelah pelaku didesak untuk memberitahukan kapan pencairan itu.

“Setelah saya desak, pelaku baru menyerahkan buku tabungan dan ATM. Kemudian buku tabungan saya cek di BNI, alangkah terkejutnya saya ternyata uang di tabungan saya hanya bersisa Rp15 juta," ujar Ismiarti Putri.

"Pelaku melakukan penarikan tanpa sepengetahun saya 3 kali, penarikan pertama Rp231 juta, penarikan kedua Rp300 juta dan penarikan ketiga Rp180 juta, akibat ulah pelaku saya dirugikan sebesar Rp711 juta,” jelasnya lagi.

Merasa tidak puas atas kejadian tersebut, ia minta penjelasan kepada pelaku. Menurut pelaku dana itu dipakai untuk keperluan bank dan disimpan dalam rekening khusus, untuk mengetahui dana itu hanya orang bank tertentu saja yang bisa.

“Akhirnya, kasus ini saya laporkan kepada Pimpinan Cabang BNI Bapak Zamzami. Kata pak Zamzami kredit itu telah cair ke rekening ibuk, oleh sebab itu tanggung jawab sudah sama ibu. Permasalahan ibu dengan RM harus ibu selesaikan dengan yang bersangkutan,” jelas Ismiarti Putri menirukan ucapan Zamzami.

Ia meminta kepada pihak BNI, karena pelaku ini adalah orang dalam atau pegawai BNI maka ia meminta sertifikat rumah yang menjadi jaminan di BNI dikembalikan lagi karena ia tidak pernah menikmati uang pinjaman itu.

Hal yang sama dikatakan korban lain WR, yang tidak bersedia identitas lengkapnya ditulis. WR mengaku mengalami kerugian sebesar Rp226 juta. Modus yang dilakukan RM juga sama, yakni dengan cara membantu nasabah mendapatkan kredit dari BNI. Setelah kredit cair ia berusaha merayu dan membujuk nasabah agar dapat meminjamkan uang.

“Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp500 juta, namun yang cair pada bulan Agustus 2018 sebesar Rp480 juta. Pada bulan September 2018 RM meminjam uang kepada saya sebesar Rp261 juta dengan alasan untuk menalangi uang nasabah di bank lain, tidak berapa lama uang itu dikembalikan lagi oleh pelaku,” kata WR.

Persoalan baru muncul pada bulan Februari 2019 ketika itu pelaku meminjam kembali uang kepadanya sebesar Rp350 juta. Pinjaman itu diangsur pertama kali bulan Maret Rp50 juta, dan di bulan yang sama diangsur lagi Rp50 juta, kemudian bulan April diangsur Rp14 juta dan ditambah lagi Rp10 juta.

“Sampai saat ini, uang saya yang belum dikembalikan pelaku sebesar Rp226 juta. Nomor hp pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi, terakhir kali berkomunikasi dengan pelaku pada bulan April sebelum Pemilu,” jelasnya.

WR mengakui sebelum pengambilan uang di tabungan, pelaku membawa slip penarikan uang ke tokonya di Aur Kuning, kemudian slip itu ditandatangani, selanjutnya pelaku membawa slip penarikan uang itu ke BNI untuk dicairkan.

Sementara itu, pengacara korban Armen Bakar mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Bukittinggi pada tanggal 6 Mei lalu. Ia meminta pihak BNI untuk mengambil kebijakan agar kliennya tidak dirugikan. 

“Sebab klien kami percaya karena pelaku merupakan pegawai bank BNI,” ungkap Armen Bakar.

Terkait kasus itu, Kepala Cabang BNI Bukittinggi Zamzami kepada Haluan melalui pesan WhatsApp, Ahad (12/5/2019) menuliskan, masalah ini sedang diteliti oleh tim hukum BNI dan juga sudah ditangani Polres Bukittinggi, untuk dihormati saja proses hukumnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Andi MA. Mekuo membenarkan dua orang korban telah membuat laporan di Polres Bukittinggi.

“Nanti korban akan kita panggil untuk melakukan klarifikasi, tapi yang pasti semuanya akan kita lakukan proses,” ungkap Mekuo melalui telepon selular. (hal/ril)



Tags Penipuan