Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Reaksi Ustaz Haikal Hassan

Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Reaksi Ustaz Haikal Hassan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ustaz Haikal Hassan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk menindaklanjuti laporan atas dirinya terkait dugaan menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian. Ustaz Haikal mengaku tak tahu-menahu materi pelaporan ke Bareskrim.

"Iya, nggak apa-apa, dilaporkan saja sesuai prosedur. Polisi profesional. Percayakan saja kepada polisi dengan profesionalisme yang tinggi," ujar Ustaz Haikal saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (9/5/2019).

Ustaz Haikal melanjutkan, siapa pun yang melapor ke polisi, maka polisi wajib menerima laporan tersebut. Namun polisi juga memiliki wewenang untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan tersebut.


"Siapa pun yang melaporkan, polisi wajib menerima. Menindaklanjuti (laporan) atau tidak, itu kan tergantung dari segala macam alat bukti yang cukup atau tidak," imbuhnya.

Ustaz Haikal juga mengaku belum mengetahui kapan dan di mana dirinya melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan berita hoax.

"Saya nggak tahu, saya nggak tahu apa yang terjadi, kapan (peristiwanya) saya nggak tahu. Dan nggak ada tabayun lebih dulu. Mestinya bertanya kepada saya 'apa, apa, apa' tanya dulu, itu kan enak komunikasi, nggak begini. Sepertinya musuhan saja nggak ada habisnya. Capek deh begini. Beneran. Musuhan nggak ada habisnya ya Allah ya Rabi," imbuhnya.

Menurut Ustaz Haikal, dirinya dilaporkan ke polisi oleh salah seorang kader parpol. Dia juga belum mendapat panggilan dari polisi.

"Mestinya tabayun, Achmar Firdaus Mainuri itu caleg PSI (yang melaporkan). Kita nggak ngerti maksudnya apa, nggak paham saya kenapa," ujarnya.

Laporan atas Ustaz Haikal ke Bareskrim Polri diterima dan terdaftar di SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Mei 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan pihaknya menerima laporan itu.

"Ya betul. Laporan sudah diterima oleh Bareskrim," kata Dedi, Kamis (9/5).

Dari dokumen surat tanda terima laporan (STTL) yang beredar, pelapor melaporkan Haikal Hassan dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40/2008.

Haikal Hassan juga dilaporkan terkait Pasal 14 ayat 2 dan 1, Pasal 15, dan Pasal 2017 KUHP.