Polres Kampar Musnahkan 1/2 Kg Sabu dan Pil Ekstasi

Polres Kampar Musnahkan 1/2 Kg Sabu dan Pil Ekstasi

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 524,78 gram dan 8,5 butir pil ekstasi yang berasal dari 6 kasus dengan 10 tersangka. Pemusnahan digelar di Ruang Data Polres Kampar, Kamis (9/5/2019) sekira pukul 10.00 WIB.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin oleh Waka Polres Kampar Kompol B.E. Banjarnahor yang mewakili Kapolres, dan dihadiri Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid, Kalakhar BNK Kampar AKBP (Purn) Abdul Kadir beserta Staf BNK Mhd. Shalis MH.

Juga hadir Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kampar dan Pengadilan Negeri Bangkinang, Dinas Kesehatan Kampar, Kasat Tahti Polres Kampar, Perwakilan Media Pers dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan ini.


Acara diawali dengan kata sambutan dari Waka Polres yang menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan salahsatu tahapan dalam proses penyidikan.

"Kita ketahui bahwa pengungkapan kasus narkotika ini tidak pernah putus dan berhenti karena selalu saja ada pelaku yang terjerat, hal ini  memerlukan perhatian kita bersama untuk ikut berpartisipasi menanggulangi masalah narkoba ini," ungkapnya.

Kalakhar BNK Kampar AKBP (Purn) Abdul Kadir yang menyampaikan keprihatinannya atas tingginya tingkat peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar. Menurut dia, penanggulangan narkoba perlu peran dari orang tua, keluarga dan masyarakat.

"Semua harus peduli serta ikut dalam upaya-upaya pencegahan sehingga dapat menekan peredaran narkotika ini," ujarnya.

Berikutnya pembacaan kronologi ungkap kasus terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan ini, yang disampaikan oleh Kaur Bin Ops Satresnatkoba Ipda Novris H. Simanjuntak SH.

Dijelaskan bahwa narkotika yang akan dimusnahkan ini berupa Shabu seberat 524,78 gram serta 8,5 butir pil ekstasi, dimana sebagian kecilnya telah disisihkan untuk pembuktian di sidang pengadilan.

Barang bukti narkotika ini berasal dari 6 ungkap kasus dengan 10 tersangka. Pemusnahan narkotika ini dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah, setelah pemusnahan dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan oleh Waka Polres dan para saksi yang hadir.

Reporter: Ari Amrizal



Tags Kampar